Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
430/Pid.Sus/2024/PN Smg | NOOR HAYATI, SH | SABERIYANSYAH Bin MAKSUM SATA (alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 430/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3788/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa Saberiyansyah bin Maksum Sata (alm) bersama dengan saksi Haryono bin Somad (alm), saksi Irwan bin Sukardi dan saksi Hermansyah bin Muklis Ismail (ketiganya penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo KM 9 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berat lebih dari 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa terdakwa Saberiyansyah bin Maksum Sata (alm) bersama dengan saksi Haryono bin Somad (alm), saksi Irwan bin Sukardi dan saksi Hermansyah bin Muklis Ismail (ketiganya penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo No. 29 Kel. Jrakah Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |