Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
146/Pdt.G/2019/PN Smg | 1.A N W A R 2.S A N T O S O 3.M A R D I Y A T I |
1.ANDHI SULISTIYA 2.EFIEN INTIJASTUTI 3.HENDRO MARYONO 4.RETNO WERDININGSIH. |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Ahli Waris yang sah dari almarhum Sukarno dan almarhumah Sukirah adalah : -Anwar ; -Santoso ; -Mardiyati ; -Andhi Sulistiya (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) ; -Hendro Maryono (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) ; -Efien Intijastuti (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati); -Retno Werdiningsih (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) ;
3.Menyatakan obyek sengketa berupa tanah Leter D luas 680 m2 atas nama ibu sukirah, dahulu terletak di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadia Semarang, Propinsi Jawa Tengah sekarang setempat di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kotamadia Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Jalan Brigjen Sudiarto. -Sebelah Barat : Tanah Bapak Hendro. -Sebelah Selatan : Tanah ibu Lisa. -Sebelah Timur : Tanah ibu Lisa. adalah harta warisan dari dari almarhum Sukarno dan almarhumah Sukirah yang belum dibagi waris ( boedel scheiding ) oleh Para Ahli Waris ;
4.Menyatakan menurut hukum bagian warisan para ahli waris adalah sebagai berikut : -Anwar 1/4 bagian ; -Santoso 1/4 bagian ; -Mardiyati 1/4 bagian ; -Andhi Sulistiya (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Hendro Maryono (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Efien Intijastuti (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Retno Werdiningsih (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ;
5.Menyatakan menurut hukum apabila harta warisan peninggalan almarhum Sukarno dan almarhumah Sukirah tersebut tidak dapat dibagi secara fisik, maka akan dijual lelang dan dari hasil penjualan Lelang, dibagi untuk para ahli waris dengan bagian masing-masing ahliwaris sebagai berikut : -Anwar 1/4 bagian ; -Santoso 1/4 bagian ; -Mardiyati 1/4 bagian ; -Andhi Sulistiya (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Hendro Maryono (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Efien Intijastuti (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ; -Retno Werdiningsih (ahliwaris pengganti almarhumah Affien Maryati) 1/16 bagian ;
6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat.;
8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain atas perkara ini, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |