Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
554/Pid.B/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | ARY JUNIADI bin (Alm) KASDU SUGITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 554/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4765/M.3.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Ary Juniadi bin (alm) Kasdu Sugito pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di toko kacamata Kosambi Frame alamat Komplek pasar Johar Utara lantai 2 No. 147 – 148 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U KEDUA
Bahwa terdakwa Ary Juniadi Bin (alm) Kasdu Sugito pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di toko kacamata Kosambi Frame alamat Komplek Pasar Johar Utara lantai 2 No. 147 – 148 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |