Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )
- Menyatakan Surat Pernyataan Kemitraan yang ditanda tangani Penggugat batal demi hukum
- Menyatakan Surat Permohonan kerjasama kemitraan yang ditanda tangani Penggugat pada bulan Mei 2023 yang ditujukan kepada Tergugat II batal demi hukum
- Menyatakan Surat Perjanjian Kemitraan Caddy antara Penggugat dengan Tergugat II yang ditanda tangani pada bulan Mei 2023 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus demi hukum terhitung sejak diucapkannya putusan perkara ini
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang pnghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang_Undang No.6 tahun 2023 , kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :
FILIX ALEX ,bekerja sebagai caddy sejak umur 22 tahun hingga umur 58 tahun = 36 tahun masa kerja
- Pesangon : 3.060.348 x 9 = 27.543.132,-
- Penghargaan masa kerja : 3.060.348 x 10 = 30.603.480,-
- Penggantian hak ( hak cuti : 2.835.021 x 1 = 2.835.021
- Tahunan tahun 2022)
- Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln = 1.275.145
Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )
- Menyatakan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Perusahaan Tergugat I di Jalan Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok D-XI Lantai 2 No.5.A Tawang Mas Kota Semarang
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( delapan juta rupiah ) secara tanggung renteng ,untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ( uit voerbaar bijs voorraad )
|