Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
508/Pdt.G/2025/PN Smg ORIANA RAHMI SETYAJATI PT CIPUTRA MITRA TUNAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ORIANA RAHMI SETYAJATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIANDY ARYANIORIANA RAHMI SETYAJATI
Pihak
NoNama
1PT CIPUTRA MITRA TUNAS
Pihak
Pihak
NoNama
1PT DELTA BANGUN GRIYA
2PT CIPUTRA GRAHA MITRA
3PT CIPUTRA DEVELOPMENT Tbk
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Pertemuan tertanggal 13 Agustus 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang termuat dalam Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) pukul 10.30 WIB di Mr. K Cafe BSB City;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana dimaksud;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
    1. Tanah dan bangunan yang menjadi kantor operasional PT Ciputra Mitra Tunas di Ruko Ivy Arcadia Blok A1 No. 1–3A, Citraland BSB City, Kota Semarang;
    2. Seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik PT Ciputra Mitra Tunas yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Semarang, sejauh diperlukan dan bernilai sepadan untuk menjamin pelaksanaan putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak