Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
159/Pdt.G/2025/PN Smg | CV. ADC TANJAYA | 1.PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, cq. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., CAB. SEMARANG 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Akibat pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 terhadap Obyek Tanah dan Bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya milik /Atas nama PENGGUGAT, maka PENGGUGAT dirugikan sejumlah Rp. 127.710.948,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
PENGGUGAT merasa terdapat kesewenangan dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, serta dianggap sangat arogan dalam hal rencana pelaksanaan lelang, dengan demikian TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dianggap cukup alasan dikategorikan telah melebihi kewenangannya berdasarkan undang-undang. Atas perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang dimaksud mengakibatkan keluarnya tenaga berikut waktu serta pikiran PENGGUGAT menjadi terbuang sia – sia, dan berpengaruh terhadap kredibilitas PENGGUGAT atas pendaftaran lelang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya PENGGUGAT memohon TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2harap dihukum dengan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyard rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |