Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk sepenuhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam Keadaan kosong, tidak ada kerusakan, bila perlu secara paksa dengan bantuan apparat KEPOLISIAN.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya sewa yang belum dibayarkan TERGUGAT sejumlah Rp. 640.000.000,- ( Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|