Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Smg Nailia Salsabila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nailia Salsabila
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Tempat Lahir Pemohon semula Kudus menjadi Semarang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10.798/TP/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kudus, tertanggal 8 Desember 2001
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak