Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg DANU TRISNAWANTO, SH.MH JUMARSO Bin RADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-171/M.3.30.4/Ft.1/01/2025
Pihak
NoNama
1DANU TRISNAWANTO, SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1JUMARSO Bin RADIMAN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Perbuatan Terdakwa JUMARSO Bin RADIMAN sebagaimana tersebut diatas, merupakan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Perbuatan Terdakwa JUMARSO Bin RADIMAN sebagaimana tersebut diatas, merupakan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya