Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
174/Pdt.G/2024/PN Smg WIDJAJA SANTOSA RAHARDJA RAHMI DESTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan tidak menyerahkan Obyek sewa yang telah dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

  1. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Akta Sewa Menyewa No. 11, tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar : Rp. 539.500.000,- (Lima ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT atas kerugian yang dialami PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam melaksanakan bunyi isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang pengadilan.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, kasasi maupun verzet;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak