Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
422/Pid.B/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. ANDHIKA EKA NUGROHO Bin ZAENAL UMAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3793/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA EKA NUGROHO Bin ZAENAL UMAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANDHIKA EKA NUGROHO Bin ZAENAL UMAR, pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di CV Jaya Makmur Jalan H. Agus Salim Blok C 14 Ruko THD, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDHIKA EKA NUGROHO Bin ZAENAL UMAR, pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di CV Jaya Makmur Jalan H. Agus Salim Blok C 14 Ruko THD, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya