Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
572/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH 1.HENDRO KARTIKO Bin MULYADI
2.EDY MARJUNI Bin HOLAN
3.DWI RUBIYANTO Bin SANURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 572/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4942/M.3.10/Eku.2/09/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENDRO KARTIKO Bin MULYADI[Penahanan]
2EDY MARJUNI Bin HOLAN[Penahanan]
3DWI RUBIYANTO Bin SANURI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa I HENDRO KARTIKO BIN MULYADI, terdakwa II EDY MARJUNI BIN HOLAN, terdakwa III DWI RUBIYANTO BIN SANURI, saksi MUSTA’IN BIN ANWAR (berkas terpisah), dan sdr. SUS (DPO Kepolisian) pada hari Jumat tanggal 19 Juli tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kawasan Hutan Jati Wilayah Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa I HENDRO KARTIKO BIN MULYADI, terdakwa II EDY MARJUNI BIN HOLAN, terdakwa III DWI RUBIYANTO BIN SANURI, saksi MUSTA’IN BIN ANWAR (berkas terpisah), dan sdr. SUS (DPO Kepolisian) pada hari Jumat tanggal 19 Juli tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kawasan Hutan Jati Wilayah Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya