Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. DHANANG JATMIKO BUDIAWAN bin (Alm) GOMBONG SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2516/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DHANANG JATMIKO BUDIAWAN bin (Alm) GOMBONG SETIAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa DHANANG JATMIKO BUDIAWAN Bin (alm.) GOMBONG SETIAWAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di SPBU Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Karangayar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DHANANG JATMIKO BUDIAWAN Bin (alm.) GOMBONG SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos terdakwa DHANANG JATMIKO BUDIAWAN yang beralamat di Jalan Lingkungan Beji RT 02, RW 06 Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya