Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2025/PN Smg | Murpi Rohman Ibrahim | KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES SEMARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon; 2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/133/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 April 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/179/V/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan seketika Pemohon dari tahanan Polrestabes semarang sejak putusan dibacakan 5. Menyatakan bahwa segala keputusan, tindakan, atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |