Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Smg Murpi Rohman Ibrahim KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Murpi Rohman Ibrahim
Pihak
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan

1.   Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;

2.   Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/133/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 April 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta segala akibat hukumnya;

3.   Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/179/V/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta segala akibat hukumnya;

4.   Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan seketika Pemohon dari tahanan Polrestabes semarang sejak putusan dibacakan

5.   Menyatakan bahwa segala keputusan, tindakan, atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

6.   Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya