Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
62/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg ABDUL SYUKUR, SH BADAR, SH Bin (Alm) HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Pihak
NoNama
1ABDUL SYUKUR, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BADAR, SH Bin (Alm) HADI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

-KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
? UNTUK KEADILAN ? P-29


SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : PDS - 03 /O.3.36/Ft.1/04/2015

a. Identitas terdakwa :

Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal

Agama
Pekerjaan

Pendidikan :
:
:
:
:
:

:
:

: BADAR, SH Bin (alm) HADI.
Banjarnegara
53 Tahun / 15 April 1962
Laki-laki
Indonesia
Dukuh Sampel Desa Ampelsari RT 4 RW 1 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
Islam
Pensiunan PNS (Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi di Disperindagkop Kabupaten Banjarnegara).
S-1

b. Penahanan :

­ Penyidik : Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis Penahanan RUTAN Klas II B Banjarnegara, Sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d 31 Maret 2015.
: Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN Klas II B Banjarnegara, sejak tanggal 1 April 2015 s/d 10 Mei 2015.
­ Penuntut Umum : Dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN Klas II B Banjarnegara, sejak tanggal 30 April 2015 s/d 19 Mei 2015 atau sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

c. Dakwaan :
Primair :

-------- Bahwa Terdakwa BADAR, SH Bin (alm) HADI sebagai orang yang melakukan atau disuruh melakukan atau turut serta melakukan (bersama-sama) sdr Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO, S.STP Bin SUPARMAN ( yang masing-masing penuntutannya terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan September 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat antara lain di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjarnegara, di Jl. STADION Nomor No. 1 Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara dan Jl. S. PARMAN Nomor 7 Kelurahan Parakan canggah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Di Pasar Hewan Petambakan Desa Petambakan Kecamatan Madukara dan Pasar Kuliner Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, secara melawan hukum melakukan (beberapa) perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

­ Pada tahun 2011 di Kabupaten Banjarnegara mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dari Kementrian Perdagangan RI yang sumber dananya berasal dari APBN TA 2011, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar (tradisional) hewan dan rehab pasar (tradisional) kuliner Kabupaten Banjarnegara.
­ Dalam pembanguan pasar hewan, dialokasikan anggaran, yaitu Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Rp. 6.940.000.000,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk merehab pasar tradisional kuliner.

­ Dalam pelaksanaannya ditunjuk pejabat-pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No : 700 / M-DAG / KEP / 8 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN P Tahun 2011 di Kab. Banjarnegara yaitu :
1.Kuasa Pengguna Anggaran Drs. SUSETYONO.
2.Pejabat Pembuat Komitmen WAHYUDIONO, S.STP
3.Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM SUGENG WALUYO.
4.Bendahara Pengeluaran WARDOYO.

­ Setelah pembangunan pasar hewan dan rehab pasar kuliner selesai, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas yang membidangi, yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta tanggungjawab pengelolaannya diemban oleh Drs. SUSETYONO Bin SOEKARSODI (Kepala Dinas), sdr WAHYUDIONO,S.STP (selaku Kepala Seksi Sarana Perdagangan Perlindungan Konsumen dan Kemtrologian di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Banjarnegara), dan Terdakwa BADAR, SH (Kepala Unit Pengelola Teknis ( UPT ) Pasar Wilayah I Disperindagkop dan UMKM Kab. Banjarnegara)

­ Sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pasar hewan dan pasar kuliner, telah diterbitkan / diberlakukan : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 / M-DAG / PER / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan

­ Dalam perjalanan pengelolaannya, kedua pasar tersebut dijumpai masih ada kekurangan sarana dan prasaranya / fasilitas seperti kurangnnya penambahan daya, fasilitas kanopi, perbaikan gorong-gorong, skat (pembatas) los, meja prasmanan dan penyempurnaan lainnya.

­ Dengan keadaan demikian kemudian sdr WAHYUDIONO, S.STP berinisiatif memberikan informasi/ masukkan kepada Drs.SUSETYONO selaku Kepala Dinas Perindagkop Kab Banjarnegara mengenai fasilitas atau sarana yang kurang tersebut. Atas masukkan dari sdr WAHYUDIONO, S.STP, Drs.SUSETYONO menyuruh sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH untuk mengkoordinasikan dengan para pedagang, baik pedagang di pasar hewan maupun pedagang di pasar kuliner, dengan tujuan mendapatkan uang dari para pedagang tersebut dengan alasan memungut retribusi dan untuk memperbaiki sarana / prasarana atau fasilitas pasar yang kurang. Sdr WAHYUDIONO, S.STP mengurusi penempatan kios dan melakukan pungutan berupa uang dengan mengatasnamakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios / los di pasar kuliner, sedangkan Terdakwa BADAR, SH mengurusi penempatan dan melakukan pungutan juga berupa uang mengatasnamakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios di pasar hewan, yang mana tarif retribusinya ditentukan sendiri oleh Drs. SUSETYONO bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH, seolah oleh yang menjadi acuan tarif retribusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, padahal nyatanya besaran tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, yang sebenarnya lebih kecil dari besaran tarif retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama Sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Sdr BADAR, SH tersebut, atau dengan kata lain besaran tarif retribusi yang dipungut terhadap para pedagang TIDAK SESUAI dengan BESARAN TARIF retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.

­ Setelah Drs. SUSETYONO bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH (secara melwan hukum) menentukan atau membuat besaran tarif retribusi sendiri, yang nanti akan dikenakan kepada para pedagang.

Untuk tarif yang dikenakan bagi para pedagang yang akan menempati kios / los dipasar kuliner :
Los ukuran 2,5 M x 2,5 M = Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per los.
Kios kecil ukuran luas 12,5 M2 = Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- per kios
Kios ukuran luas 22,5 M2 = Rp. 22.200.000,- per kios


Sedangkan untuk kios di pasar hewan, dikenakan tarif sebagai berikut :
Sewa Kios / Bangunan luas 10,5 M2 x Rp. 5000 / meter x 12 bulan x 10 tahun = Rp. 6.300.000,-
Sewa Tanah luas 10,5 M2 x Rp. 25,- / Meter x 365 hari x 1 tahun = Rp. 95.812,-
Biaya Balik Nama Rp. 2.000.000,-
Pendaftaran Ulang Rp. 40.000,-
Hak Pakai Rp. 150.000,-
Bea / Karcis 1 bulan Nop 2011 Rp. 24.000,-

Sehingga total pembayaran per kios, yang dikenakan kepada para pedagang adalah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios.

Sedangkan berasran tarif yang dikenakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011,
sebagai contoh : untuk sewa tanah menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah Rp.20,00/m2/
hari, namun pada kenyataannya ditarik sebesar Rp.25,00/m2/ hari.

sewa bangunan menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah sebesar Rp.4.000,00/m2/ bulan, namun pada kenyataannya di tarik/dipungut sebesar Rp. 5.000,00/m2 / bulan.


­ Bahwa untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar hewan, Terdakwa BADAR, SH menyuruh Sdr SUPRIYADI sebagai bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pasar Hewan Petambakan untuk menarik / memungut uang retribusi dari pedagang kios dengan besaran tarif yang dibikin tersebut dan memberi kuitansi tanda terima pembayaran retribusinya, diatasnamakan sdr SUPRIYADI. setelah uang retribusi terkumpul, sdr SUPRIYADI disuruh menyerahkan semua kepada Terdakwa. BADAR, SH. sedangkan untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar kuliner ditarik / dipungut kepada para pedagang di pasar kuliner dan uangnya diterima semua oleh sdr. WAHYUDIONO,S.STP.

­ Bahwa uang penarikan / pungutan retribusi itu tidak seluruhnya langsung disetorkan ke Kas Daerah, tetapi digunakan langsung tanpa melalui mekanisme / prosedur yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Kedua Azas Umum Pelaksanaan APBD Pasal 122, yang menentukan :

Ayat (1) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD;
Ayat (2) Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Ayat (3) Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
Ayat (4) Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.

­ Bahwa sekitar bulan September ? Oktober 2011, sdr WAHYUDIONO,S.STP, bersama dengan Terdakwa BADAR, SH dan sdr SUPRIYADI atas sepersetujuan Drs. SUSETYONO (Kepala Dinas) mengumpulkan para pedagang di pasar hewan petambakan, kemudian mereka menyampaikan bahwa jika para pedagang ingin menempati kios di pasar hewan Petambakan maka para pedagang wajib membayar sejumlah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios dengan alasan guna membayar retribusi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011. Jika pedagang tidak membayar lunas, maka kunci kios tidak akan diberikan dan kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang membayar.

­ Untuk pasar hewan, jumlah pungutan keseluruhan yang terkumpul dari para pedagang yang menempati kios, dengan rincian sebagai berikut :


JUMLAH HASIL PUNGUTAN DARI PEMAKAI KIOS
DI PASAR TRADISIONAL PETAMBAKAN KABUPATEN BANJARNEGARA


No Nama Hak Pakai Kios Nomor Luas kios Jumlah Realisasi
Kios m² Pungutan Pembayaran
(Rp) (Rp)
1 Runtik Wardoyo 17 10.5 8,609,812 8,610,000
2 Edwin Cahya Rudiono 18.19 10.5 17,219,624 17,220,000
3 Muharno 10,16,17 10.5 25,830,000 25,830,000
4 Siti Zaetun 4,5,6 10.5 25,829,436 25,830,000
5 Chatmiah 10.5 10,000,000 10,000,000
6 Sumaryo 10.5 14,400,000 14,400,000
7 Bakti Dwi Priyanto 10.5 8,609,812 8,610,000
8 Eko Sudarmo 15 10.5 8,609,812 8,610,000
9 Tukirah 12 10.5 8,609,812 8,610,000
10 Siti Chamdiyah 9 10.5 8,609,812 8,610,000
11 Siswandi 10.5 8,609,812 8,610,000
12 Arjo 32 10.5 8,609,812 8,610,000
13 Jamilah 11 10.5 15,000,000 15,000,000
14 Mistinah 24 10.5 8,609,812 8,610,000
15 Catur Dwiyanko 24 10.5 8,609,812 8,610,000
16 Fanani 1,2,3 10.5 24,500,000 24,500,000
17 Nurhayati 25 10.5 8,609,812 8,610,000
18 Atinah alias Arif Haryono 20 10.5 8,610,000 8,610,000
Jumlah 227,487,180 227,490,000


­ Bahwa selanjutnya setelah uang hasil pungutan dari para pedagang pasar hewan, yang diterima oleh Terdakwa BADAR, SH dan tidak disetorkan seluruhnya ke KAS daerah guna membayar retribusi, tapi langsung digunakan untuk keperluan-keperluan, dengan perincian penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :

Penerimaan
- 19 Kios x Rp8.609.812,00 = Rp 163.586.428,00
- 1 Kios x Rp10.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
- 1 Kios x Rp15.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
- 1 Kios x Rp14.400.000,00 = Rp 14.400.000,00
- 1 Kios x Rp 7.110.000,00 = Rp 7.110.000,00
- 2 Kios = Rp 24.500.000,00
Jumlah = Rp.227.490.000,00

Pengeluaran

- Pembuatan ugeran, rabat beton,tambahan pipa pengaman Rp 197.773.000,00
- Pembuatan kanopi Rp 3.000.000,00
- Biaya pemindahan timbangan hewan ke Bu Hartati Peternakan Rp 1.900.000,00
- Biaya tambahan ugeran 2 (dua) lajur, tempat sampah dan saluran Rp 11.077.000,00
Jumlah Rp 213.750.000,00


Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada bukti pendukung) oleh Terdakwa BADAR, SH adalah sebesar Rp 227.490.000,00 (-) Rp213.750.000,00 = Rp13.740.000,00


­ Atas perbuatan Terdakwa BADAR, SH bersama-sama dengan sdr Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO (Terdakwa - terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut, yang tidak mentaati ketentuan yaitu :
a.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat (1), pasal 2 huruf h, dan pasal 3 ayat (1)
b.UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BAB VI Retribusi Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi pasal 108.
c.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah Bagian Kesatu Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Kedua Azas Umum Pelaksanaan APBD Pasal 122 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4)
e.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
f.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 203 Tahun 2011 BAB IV tentang Pelaksanaan APBD.


telah menambah kekayaan terdakwa sendiri, dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 13.740.000,- ( Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), telah memperkaya orang lain yaitu sdr Drs. SUSETYONO sebesar Rp. 379.001.425,- ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ), serta memperkaya orang lain, yaitu sdr WAHYUDIONO, S.STP sebesar Rp. 139.146.575,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) sehingga perbuatan Terdakwa Badar, SH telah ikut andil mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 531.888.000,- ( Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ), atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Kios Di Pasar Hewan Petambakan dan Penggunaan Kios /Los Di PAsar Kuliner Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor : 700 / 02 / RHS / 2015 Tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Permeriksa dan Inspektur Kabupaten Banjarnegara.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------


Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa BADAR, SH Bin (alm) HADI selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara saat itu, sebagai orang yang melakukan atau disuruh melakukan atau turut serta melakukan (bersama-sama) Drs. SUSETYONO Bin ( Alm ) SOEKARSODI dan WAHYUDIONO, S.STP Bin SUPARMAN (yang masing-masing penuntutan terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, melakukan (beberapa) perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
­ Pada tahun 2011 di Kabupaten Banjarnegara mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dari Kementrian Perdagangan RI yang sumber dananya berasal dari APBN TA 2011, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar (tradisional) hewan dan rehab pasar (tradisional) kuliner Kabupaten Banjarnegara.

­ Dalam pembanguan pasar hewan, dialokasikan anggaran, yaitu Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Rp. 6.940.000.000,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk merehab pasar tradisional kuliner.

­ Dalam pelaksanaannya ditunjuk pejabat-pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No : 700 / M-DAG / KEP / 8 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN P Tahun 2011 di Kab. Banjarnegara yaitu :
1.Kuasa Pengguna Anggaran Drs. SUSETYONO.
2.Pejabat Pembuat Komitmen WAHYUDIONO, S.STP
3.Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM SUGENG WALUYO.
4.Bendahara Pengeluaran WARDOYO.

­ Setelah pembangunan pasar hewan dan rehab pasar kuliner selesai, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas yang membidangi, yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta tanggungjawab pengelolaannya diemban oleh Drs. SUSETYONO Bin SOEKARSODI (Kepala Dinas), sdr WAHYUDIONO,S.STP (selaku Kepala Seksi Sarana Perdagangan Perlindungan Konsumen dan Kemtrologian di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Banjarnegara), dan Terdakwa BADAR, SH (Kepala Unit Pengelola Teknis ( UPT ) Pasar Wilayah I Disperindagkop dan UMKM Kab. Banjarnegara)

­ Sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pasar hewan dan pasar kuliner, telah diterbitkan / diberlakukan : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 / M-DAG / PER / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan

­ Dalam perjalanan pengelolaannya, kedua pasar tersebut dijumpai masih ada kekurangan sarana dan prasaranya / fasilitas seperti kurangnnya penambahan daya, fasilitas kanopi, perbaikan gorong-gorong, skat (pembatas) los, meja prasmanan dan penyempurnaan lainnya.

­ Dengan keadaan demikian kemudian sdr WAHYUDIONO, S.STP berinisiatif memberikan informasi/ masukkan kepada Drs.SUSETYONO selaku Kepala Dinas Perindagkop Kab Banjarnegara mengenai fasilitas atau sarana yang kurang tersebut. Atas masukkan dari sdr WAHYUDIONO, S.STP, Drs.SUSETYONO menyuruh sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH untuk mengkoordinasikan dengan para pedagang, baik pedagang di pasar hewan maupun pedagang di pasar kuliner, dengan tujuan mendapatkan uang dari para pedagang tersebut dengan memungut retribusi dan untuk memperbaiki sarana / prasarana atau fasilitas pasar yang kurang. Sdr WAHYUDIONO, S.STP mengurusi penempatan kios dan melakukan pungutan berupa uang dengan mengatasnamakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios / los di pasar kuliner, sedangkan Terdakwa BADAR, SH mengurusi penempatan dan melakukan pungutan juga berupa uang mengatas- namakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios di pasar hewan, yang mana tarif retribusinya ditentukan sendiri oleh Drs. SUSETYONO bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH, seolah oleh yang menjadi acuan tarif retribusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, padahal nyatanya besaran tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, yang sebenarnya lebih kecil dari besaran tarif retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama Sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Drs. SUSETYONO tersebut, atau dengan kata lain besaran tarif retribusi yang dipungut terhadap para pedagang TIDAK SESUAI dengan BESARAN TARIF retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.

­ Setelah Drs. SUSETYONO bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan sdr BADAR, SH (secara melawan hukum) menentukan atau membuat besaran tarif sendiri, yang nanti akan dikenakan kepada para pedagang.

Untuk tarif yang dikenakan bagi para pedagang yang akan menempati kios / los dipasar kuliner :
Los ukuran 2,5 M x 2,5 M = Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per los.
Kios kecil ukuran luas 12,5 M2 = Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- per kios
Kios ukuran luas 22,5 M2 = Rp. 22.200.000,- per kios


Sedangkan untuk kios di pasar hewan, dikenakan tarif sebagai berikut :
Sewa Kios / Bangunan luas 10,5 M2 x Rp. 5000 / meter x 12 bulan x 10 tahun = Rp. 6.300.000,-
Sewa Tanah luas 10,5 M2 x Rp. 25,- / Meter x 365 hari x 1 tahun = Rp. 95.812,-
Biaya Balik Nama Rp. 2.000.000,-
Pendaftaran Ulang Rp. 40.000,-
Hak Pakai Rp. 150.000,-
Bea / Karcis 1 bulan Nop 2011 Rp. 24.000,-

Sehingga total pembayaran per kios, yang dikenakan kepada para pedagang adalah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios.

Sedangkan berasran tarif yang dikenakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011,
sebagai contoh : untuk sewa tanah menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah Rp.20,00/m2/
hari, namun pada kenyataannya ditarik sebesar Rp.25,00/m2/ hari.

sewa bangunan menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah sebesar
Rp.4.000,00/m2/ bulan, namun pada kenyataannya di tarik/dipungut sebesar
Rp. 5.000,00/m2 / bulan.

­ Bahwa untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar hewan, Terdakwa BADAR, SH menyuruh Sdr SUPRIYADI sebagai bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pasar Hewan Petambakan untuk menarik / memungut uang retribusi dari pedagang kios dengan besaran tarif bikinan sendiri tersebut dan memberi kuitansi tanda terima pembayaran retribusinya, diatasnamakan sdr SUPRIYADI. setelah uang retribusi terkumpul, sdr SUPRIYADI disuruh menyerahkan semua kepada Terdakwa BADAR, SH. sedangkan untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar kuliner ditarik / dipungut kepada para pedagang di pasar kuliner dan uangnya diterima semua oleh sdr. WAHYUDIONO,S.STP.

­ Bahwa uang penarikan / pungutan retribusi itu tidak seluruhnya langsung disetorkan ke Kas Daerah, tetapi digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme / prosedur yang benar, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

­ Bahwa sekitar bulan September ? Oktober 2011, sdr WAHYUDIONO,S.STP, bersama dengan Terdakwa BADAR, SH dan sdr SUPRIYADI atas persetujuan dan kekuasaan yang diiliki Terdakwa dan Drs. SUSETYONO (Kepala Dinas), mengumpulkan para pedagang di pasar hewan petambakan, kemudian MEMAKSA kepada para pedagang bahwa jika para pedagang ingin menempati kios di pasar hewan Petambakan maka para pedagang DIHARUSKAN membayar sejumlah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios dengan alasan guna membayar retribusi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011. Jika pedagang tidak membayar lunas maka kunci kios tidak akan diberikan dan kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang membayar.

­ Untuk pasar hewan, jumlah pungutan keseluruhan yang terkumpul dari para pedagang yang menempati kios, dengan rincian sebagai berikut :

JUMLAH HASIL PUNGUTAN DARI PEMAKAI KIOS
DI PASAR TRADISIONAL PETAMBAKAN KABUPATEN BANJARNEGARA


No Nama Hak Pakai Kios Nomor Luas kios Jumlah Realisasi
Kios m² Pungutan Pembayaran
(Rp) (Rp)
1 Runtik Wardoyo 17 10.5 8,609,812 8,610,000
2 Edwin Cahya Rudiono 18.19 10.5 17,219,624 17,220,000
3 Muharno 10,16,17 10.5 25,830,000 25,830,000
4 Siti Zaetun 4,5,6 10.5 25,829,436 25,830,000
5 Chatmiah 10.5 10,000,000 10,000,000
6 Sumaryo 10.5 14,400,000 14,400,000
7 Bakti Dwi Priyanto 10.5 8,609,812 8,610,000
8 Eko Sudarmo 15 10.5 8,609,812 8,610,000
9 Tukirah 12 10.5 8,609,812 8,610,000
10 Siti Chamdiyah 9 10.5 8,609,812 8,610,000
11 Siswandi 10.5 8,609,812 8,610,000
12 Arjo 32 10.5 8,609,812 8,610,000
13 Jamilah 11 10.5 15,000,000 15,000,000
14 Mistinah 24 10.5 8,609,812 8,610,000
15 Catur Dwiyanko 24 10.5 8,609,812 8,610,000
16 Fanani 1,2,3 10.5 24,500,000 24,500,000
17 Nurhayati 25 10.5 8,609,812 8,610,000
18 Atinah alias Arif Haryono 20 10.5 8,610,000 8,610,000
Jumlah 227,487,180 227,490,000



­ Bahwa selanjutnya setelah uang hasil pungutan dari para pedagang pasar hewan, yang diterima oleh Terdakwa BADAR, SH dan tidak disetorkan seluruhnya ke KAS daerah guna membayar retribusi, tapi langsung digunakan untuk keperluan-keperluan, dengan perincian penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :

Penerimaan
- 19 Kios x Rp8.609.812,00 = Rp 163.586.428,00
- 1 Kios x Rp10.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
- 1 Kios x Rp15.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
- 1 Kios x Rp14.400.000,00 = Rp 14.400.000,00
- 1 Kios x Rp 7.110.000,00 = Rp 7.110.000,00
- 2 Kios = Rp 24.500.000,00
Jumlah = Rp.227.490.000,00

Pengeluaran

- Pembuatan ugeran, rabat beton,tambahan pipa pengaman Rp 197.773.000,00
- Pembuatan kanopi Rp 3.000.000,00
- Biaya pemindahan timbangan hewan ke Bu Hartati Peternakan Rp 1.900.000,00
- Biaya tambahan ugeran 2 (dua) lajur, tempat sampah dan saluran Rp 11.077.000,00
Jumlah Rp 213.750.000,00


Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada bukti pendukung) oleh Terdakwa BADAR, SH adalah sebesar Rp 227.490.000,00 (-) Rp213.750.000,00 = Rp13.740.000,00


­ Atas perbuatan Terdakwa BADAR, SH bersama-sama dengan sdr Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO (Terdakwa - terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut, yang tidak mentaati ketentuan yaitu :
a.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat (1), pasal 2 huruf h, dan pasal 3 ayat (1)
b.UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BAB VI Retribusi Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi pasal 108.
c.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah Bagian Kesatu Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VII Pelaksanaan APBD Bagian Kedua Azas Umum Pelaksanaan APBD Pasal 122 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4)
e.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
f.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 203 Tahun 2011 BAB IV tentang Pelaksanaan APBD.


telah menguntungkan diri sendiri diantaranya, dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 13.740.000,- ( Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), telah menguntungkan orang lain yaitu sdr Drs. SUSETYONO sebesar Rp. 379.001.425,- ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ), serta menguntungkan orang lain, yaitu sdr WAHYUDIONO, S.STP sebesar Rp. 139.146.575,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) sehingga perbuatan Terdakwa Badar, SH telah ikut andil mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 531.888.000,- ( Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ), atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Kios Di Pasar Hewan Petambakan dan Penggunaan Kios /Los Di PAsar Kuliner Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor : 700 / 02 / RHS / 2015 Tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Permeriksa dan Inspektur Kabupaten Banjarnegara.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------


Lebih Subsidair :

-------- Bahwa Terdakwa BADAR, SH Bin (alm) HADI dalam jabatannya selaku Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi di Disperindagkop Kabupaten Banjarnegara, sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Banjarnegara sebagai orang yang melakukan atau disuruh melakukan atau turut serta melakukan (bersama-sama) sdr Drs. SUSETYONO Bin ( Alm ) SOEKARSODI dan sdr WAHYUDIONO, S.STP Bin SUPARMAN ( yang masing-masing penuntutan terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, melakukan (beberapa) perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

­ Pada tahun 2011 di Kabupaten Banjarnegara mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dari Kementrian Perdagangan RI yang sumber dananya berasal dari APBN TA 2011, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar (tradisional) hewan dan rehab pasar (tradisional) kuliner Kabupaten Banjarnegara.

­ Dalam pembanguan pasar hewan, dialokasikan anggaran, yaitu Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Rp. 6.940.000.000,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk merehab pasar tradisional kuliner.

­ Dalam pelaksanaannya ditunjuk pejabat-pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No : 700 / M-DAG / KEP / 8 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN P Tahun 2011 di Kab. Banjarnegara yaitu :
1.Kuasa Pengguna Anggaran Drs. SUSETYONO.
2.Pejabat Pembuat Komitmen WAHYUDIONO, S.STP
3.Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM SUGENG WALUYO.
4.Bendahara Pengeluaran WARDOYO.

­ Bahwa Terdakwa BADAR, SH dalam jabatannya selaku Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi di Disperindagkop Kabupaten Banjarnegara, berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 193 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, mempunyai tugas pokok serta kewenangannya untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis organisasi dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pemungutan retribusi, pendataan, penagihan, pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kegiatan UPT berdasarkan hasil evakuasi tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia pedoman pelaksaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi di lingkungan Disperindagkop dan IMKM baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk mencapai hasil kerja yang optimal;
e. Melaksanakan penagihan retribusi dan pencatatan semua hasil penagihan secara rutin agar diketahui jumlah dan tingkat pencapaian pendapatan retribusi;
f. Memantau dan mengawasi pengelolaan/pemanfaatan bangunan dan fasilitas pasar dalam rangka pengontrolan kondisi fisik pasar;
g. Mengelola fasilitas pasar seperti sarana pemakaian air bersih, penerangan pasar bagi pedagang dan pengunjung pasar demi mendukung kenyamanan proses jual beli pasar;
h. Menyediakan peralatan kebersihan pasar dan pengaturan pengunaannya serta menyusun jadwal pelaksanaan dan pengawasan atas kebersihan dan penampungan sampah di lingkungan pasar guna menjaga kebersihan pasar;
i. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas pasar dan sarana kebersihan beserta perlengkapannya untuk mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, rapi, dan indah;
j. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang retribusi dan kebersihan pasar serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah dalam rangka penanganan masalah secara efektif dan efisien;
k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dana menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku;
l. Membuat laporan pelaksanaan tugas UPT Pasar kepada Kepala Dinas sesuai dasar pengambilan kebijakan;
m. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikana kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok UPT Pasar.


­ Setelah pembangunan pasar hewan dan rehab pasar kuliner selesai, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas yang membidangi, yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta tanggungjawab pengelolaannya diemban oleh Drs. SUSETYONO Bin SOEKARSODI sebagai Kepala Dinas Disperindagkop Kab Banjarnegara, sdr WAHYUDIONO,S.STP (selaku Kepala Seksi Sarana Perdagangan Perlindungan Konsumen dan Kemtrologian di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Banjarnegara), dan Terdakwa BADAR, SH (Kepala Unit Pengelola Teknis ( UPT ) Pasar Wilayah I Disperindagkop dan UMKM Kab. Banjarnegara)

­ Sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pasar hewan dan pasar kuliner, telah diterbitkan / diberlakukan : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 / M-DAG / PER / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan

­ Dalam perjalanan pengelolaannya, kedua pasar tersebut dijumpai masih ada kekurangan sarana dan prasaranya / fasilitas seperti kurangnnya penambahan daya, fasilitas kanopi, perbaikan gorong-gorong, skat (pembatas) los, meja prasmanan dan penyempurnaan lainnya. Kekurangan fasilitas atau sarana / prasarana tersebut dijadikan KESEMPATAN bagi Terdakwa BADAR, SH, Drs.SUSETYONO, dan sdr WAHYUDIONO, S.STP, sehingga kemudian sdr WAHYUDIONO, S.STP berinisiatif memberikan informasi / masukkan kepada Drs.SUSETYONO selaku Kepala Dinas Perindagkop Kab Banjarnegara mengenai fasilitas atau sarana yang kurang tersebut. Atas masukkan dari sdr WAHYUDIONO, S.STP, Drs.SUSETYONO (selaku Kepala Dinas) menyuruh sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH untuk mengkoordinasikan dengan para pedagang, baik pedagang di pasar hewan maupun pedagang di pasar kuliner, dengan tujuan mendapatkan uang dari para pedagang tersebut dengan memungut retribusi dan untuk memperbaiki sarana / prasarana atau fasilitas pasar yang kurang. Sdr WAHYUDIONO, S.STP mengurusi penempatan kios dan melakukan pungutan berupa uang dengan mengatasnamakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios / los di pasar kuliner, sedangkan Sdr BADAR, SH mengurusi penempatan dan melakukan pungutan juga berupa uang mengatas- namakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios di pasar hewan, yang mana tarif retribusinya ditentukan sendiri oleh Terdakwa Drs. SUSETYONO bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan sdr BADAR, SH, seolah oleh yang menjadi acuan tarif retribusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, padahal nyatanya besaran tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, yang sebenarnya lebih kecil dari besaran tarif retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama Sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Sdr Drs. SUSETYONO tersebut, atau dengan kata lain besaran tarif retribusi yang dipungut terhadap para pedagang TIDAK SESUAI dengan BESARAN TARIF retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011. Padahal seharusnya Terdakwa berwenang melakukan pemungutan retribusi, harus berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, namun Terdakwa bersama-sama dengan Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO, S.STP menentukan atau membuat besaran tarif sendiri, yang akan dikenakan kepada para pedagang, yaitu :

Untuk tarif yang dikenakan bagi para pedagang yang akan menempati kios / los dipasar kuliner :
Los ukuran 2,5 M x 2,5 M = Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per los.
Kios kecil ukuran luas 12,5 M2 = Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- per kios
Kios ukuran luas 22,5 M2 = Rp. 22.200.000,- per kios

Sedangkan untuk kios di pasar hewan, dikenakan tarif sebagai berikut :
Sewa Kios / Bangunan luas 10,5 M2 x Rp. 5000 / meter x 12 bulan x 10 tahun = Rp. 6.300.000,-
Sewa Tanah luas 10,5 M2 x Rp. 25,- / Meter x 365 hari x 1 tahun = Rp. 95.812,-
Biaya Balik Nama Rp. 2.000.000,-
Pendaftaran Ulang Rp. 40.000,-
Hak Pakai Rp. 150.000,-
Bea / Karcis 1 bulan Nop 2011 Rp. 24.000,-

Sehingga total pembayaran per kios, yang dikenakan kepada para pedagang adalah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios.

Sedangkan berasran tarif yang dikenakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011,
sebagai contoh : untuk sewa tanah menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah Rp.20,00/m2/
hari, namun pada kenyataannya ditarik sebesar Rp.25,00/m2/ hari.

sewa bangunan menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah sebesar
Rp.4.000,00/m2/ bulan, namun pada kenyataannya di tarik/dipungut sebesar
Rp. 5.000,00/m2 / bulan.

Sehingga antara besaran tariff retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan sdr Drs. SUSETYONO dengan besaran tariff retribusi yang diatur Perda No 6 Tahun 2011, ada terjadi SELISIH, selisih inilah yang merupakan keuntungan yang dinikmati Terdakwa dan sdr WAHYUDIONO, S.STP , apalagi retribusi-retribusi yang dipungut / ditarik dari para pedagang tersebut adalah hak Negara / Daerah, yang SEHARUSNYA disetorkan ke KAS DAERAH

­ Bahwa untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar hewan, Terdakwa. BADAR, SH menyuruh Sdr SUPRIYADI sebagai bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pasar Hewan Petambakan untuk menarik / memungut uang retribusi dari pedagang kios dengan besaran tarif yang dibikin tersebut dan memberi kuitansi tanda terima pembayaran retribusinya, diatas namakan sdr SUPRIYADI. setelah uang retribusi terkumpul, sdr SUPRIYADI disuruh menyerahkan semua kepada Terdakwa. BADAR, SH. sedangkan untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar kuliner ditarik / dipungut kepada para pedagang di pasar kuliner dan uangnya diterima semua oleh sdr. WAHYUDIONO,S.STP.

­ Bahwa uang penarikan / pungutan retribusi itu TIDAK SELURUHNYA langsung disetorkan ke Kas Daerah, tetapi digunakan langsung tanpa melalui mekanisme / prosedur yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

­ Bahwa sekitar bulan September ? Oktober 2011, sdr WAHYUDIONO,S.STP, bersama dengan Terdakwa BADAR, SH dan sdr SUPRIYADI atas persetujuan Drs. SUSETYONO (Kepala Dinas), mengumpulkan para pedagang di pasar hewan petambakan, kemudian MENYAMPAIKAN kepada para pedagang bahwa jika para pedagang ingin menempati kios di pasar hewan Petambakan maka para pedagang WAJIB membayar sejumlah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios dengan alasan guna membayar retribusi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011. Jika pedagang tidak membayar lunas maka kunci kios tidak akan diberikan dan kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang membayar, sehingga penyerahan KUNCI KIOS tersebut menjadi SARANA yang telah disalahgunakan Terdakwa, untuk supaya para pedagang mau menyerahkan retribusi sejumlah Rp. 8. 610.000,- per Kios tadi.

­ Untuk pasar hewan, jumlah pungutan keseluruhan yang terkumpul dari para pedagang yang menempati kios, dengan rincian sebagai berikut :

JUMLAH HASIL PUNGUTAN DARI PEMAKAI KIOS
DI PASAR TRADISIONAL PETAMBAKAN KABUPATEN BANJARNEGARA


No Nama Hak Pakai Kios Nomor Luas kios Jumlah Realisasi
Kios m² Pungutan Pembayaran
(Rp) (Rp)
1 Runtik Wardoyo 17 10.5 8,609,812 8,610,000
2 Edwin Cahya Rudiono 18.19 10.5 17,219,624 17,220,000
3 Muharno 10,16,17 10.5 25,830,000 25,830,000
4 Siti Zaetun 4,5,6 10.5 25,829,436 25,830,000
5 Chatmiah 10.5 10,000,000 10,000,000
6 Sumaryo 10.5 14,400,000 14,400,000
7 Bakti Dwi Priyanto 10.5 8,609,812 8,610,000
8 Eko Sudarmo 15 10.5 8,609,812 8,610,000
9 Tukirah 12 10.5 8,609,812 8,610,000
10 Siti Chamdiyah 9 10.5 8,609,812 8,610,000
11 Siswandi 10.5 8,609,812 8,610,000
12 Arjo 32 10.5 8,609,812 8,610,000
13 Jamilah 11 10.5 15,000,000 15,000,000
14 Mistinah 24 10.5 8,609,812 8,610,000
15 Catur Dwiyanko 24 10.5 8,609,812 8,610,000
16 Fanani 1,2,3 10.5 24,500,000 24,500,000
17 Nurhayati 25 10.5 8,609,812 8,610,000
18 Atinah alias Arif Haryono 20 10.5 8,610,000 8,610,000
Jumlah 227,487,180 227,490,000


­ Bahwa selanjutnya setelah uang hasil pungutan dari para pedagang pasar hewan, yang diterima oleh Terdakwa BADAR, SH dan tidak disetorkan seluruhnya ke KAS daerah guna membayar retribusi, tapi langsung digunakan untuk keperluan-keperluan, dengan perincian penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :

Penerimaan
- 19 Kios x Rp8.609.812,00 = Rp 163.586.428,00
- 1 Kios x Rp10.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
- 1 Kios x Rp15.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
- 1 Kios x Rp14.400.000,00 = Rp 14.400.000,00
- 1 Kios x Rp 7.110.000,00 = Rp 7.110.000,00
- 2 Kios = Rp 24.500.000,00
Jumlah = Rp.227.490.000,00

Pengeluaran

- Pembuatan ugeran, rabat beton,tambahan pipa pengaman Rp 197.773.000,00
- Pembuatan kanopi Rp 3.000.000,00
- Biaya pemindahan timbangan hewan ke Bu Hartati Peternakan Rp 1.900.000,00
- Biaya tambahan ugeran 2 (dua) lajur, tempat sampah dan saluran Rp 11.077.000,00
Jumlah Rp 213.750.000,00


Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada bukti pendukung) oleh Terdakwa BADAR, SH adalah sebesar Rp 227.490.000,00 (-) Rp213.750.000,00 = Rp13.740.000,00


Atas perbuatan Terdakwa BADAR, SH bersama sama Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO (Terdakwa - terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang telah menyalahgunakan kesempatan kurangnya fasilitas, menyalahgunakan sarana pemberian kunci KIOS, maka telah menguntungkan diri sendiri diantaranya, dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 13.740.000,- ( Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), telah menguntungkan orang lain yaitu sdr Drs. SUSETYONO sebesar Rp. 379.001.425,- ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ), serta menguntungkan orang lain, yaitu sdr WAHYUDIONO, S.STP sebesar Rp. 139.146.575,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) sehingga perbuatan Terdakwa Badar, SH telah ikut andil mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 531.888.000,- ( Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ), atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Kios Di Pasar Hewan Petambakan dan Penggunaan Kios /Los Di PAsar Kuliner Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor : 700 / 02 / RHS / 2015 Tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Permeriksa dan Inspektur Kabupaten Banjarnegara.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------


Lebih lebih Subsidair :

-----------Bahwa Terdakwa BADAR, SH Bin (alm) HADI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai orang yang melakukan atau disuruh melakukan atau turut serta melakukan (bersama-sama) Drs. SUSETYONO Bin ( Alm ) SOEKARSODI dan sdr WAHYUDIONO, S.STP Bin SUPARMAN ( yang masing-masing penuntutan terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, melakukan (beberapa) perbuatan yakni menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

­ Pada tahun 2011 di Kabupaten Banjarnegara mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dari Kementrian Perdagangan RI yang sumber dananya berasal dari APBN TA 2011, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar (tradisional) hewan dan rehab pasar (tradisional) kuliner Kabupaten Banjarnegara.

­ Dalam pembanguan pasar hewan, dialokasikan anggaran, yaitu Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Rp. 6.940.000.000,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk merehab pasar tradisional kuliner.

­ Dalam pelaksanaannya ditunjuk pejabat-pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No : 700 / M-DAG / KEP / 8 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN P Tahun 2011 di Kab. Banjarnegara yaitu :
1.Kuasa Pengguna Anggaran Drs. SUSETYONO.
2.Pejabat Pembuat Komitmen WAHYUDIONO, S.STP
3.Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM SUGENG WALUYO.
4.Bendahara Pengeluaran WARDOYO.

­ Setelah pembangunan pasar hewan dan rehab pasar kuliner selesai, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas yang membidangi, yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta tanggungjawab pengelolaannya diemban oleh Drs. SUSETYONO Bin SOEKARSODI (Kepala Dinas), sdr WAHYUDIONO,S.STP (selaku Kepala Seksi Sarana Perdagangan Perlindungan Konsumen dan Kemtrologian di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Banjarnegara), dan Terdakwa BADAR, SH (Kepala Unit Pengelola Teknis ( UPT ) Pasar Wilayah I Disperindagkop dan UMKM Kab. Banjarnegara)

­ Sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pasar hewan dan pasar kuliner, telah diterbitkan / diberlakukan : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 / M-DAG / PER / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan

­ Dalam perjalanan pengelolaannya, kedua pasar tersebut dijumpai masih ada kekurangan sarana dan prasaranya / fasilitas seperti kurangnnya penambahan daya, fasilitas kanopi, perbaikan gorong-gorong, skat (pembatas) los, meja prasmanan dan penyempurnaan lainnya, sehingga sdr WAHYUDIONO, S.STP berinisiatif memberikan informasi / masukkan kepada Drs.SUSETYONO selaku Kepala Dinas Perindagkop Kab Banjarnegara mengenai fasilitas atau sarana yang kurang tersebut. Atas masukkan dari sdr WAHYUDIONO, S.STP, Drs.SUSETYONO (selaku Kepala Dinas) menyuruh sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH untuk mengkoordinasikan dengan para pedagang, baik pedagang di pasar hewan maupun pedagang di pasar kuliner, dengan tujuan mendapatkan uang dari para pedagang tersebut dengan memungut retribusi dan untuk memperbaiki sarana / prasarana atau fasilitas pasar yang kurang. Sdr WAHYUDIONO, S.STP mengurusi penempatan kios dan melakukan pungutan berupa uang dengan mengatasnamakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios / los di pasar kuliner, sedangkan Terdakwa BADAR, SH mengurusi penempatan dan melakukan pungutan juga berupa uang mengatas- namakan retribusi daerah kepada para pedagang yang akan menempati kios di pasar hewan, yang mana tarif retribusinya ditentukan sendiri oleh Terdakwa BADAR, SH bersama sama Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO, S.STP, seolah oleh yang menjadi acuan tarif retribusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, padahal nyatanya besaran tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, yang sebenarnya lebih kecil dari besaran tarif retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama Sdr WAHYUDIONO, S.STP dan terdakwa BADAR, SH tersebut, atau dengan kata lain besaran tarif retribusi yang dipungut terhadap para pedagang TIDAK SESUAI dengan BESARAN TARIF retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011. Padahal seharusnya Terdakwa berwenang melakukan pemungutan retribusi, harus berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011, namun Terdakwa bersama-sama dengan Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO, S.STP menentukan atau membuat besaran tarif sendiri, yang akan dikenakan kepada para pedagang, yaitu :


Untuk tarif yang dikenakan bagi para pedagang yang akan menempati kios / los dipasar kuliner :
Los ukuran 2,5 M x 2,5 M = Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per los.
Kios kecil ukuran luas 12,5 M2 = Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- per kios
Kios ukuran luas 22,5 M2 = Rp. 22.200.000,- per kios

Sedangkan untuk kios di pasar hewan, dikenakan tarif sebagai berikut :
Sewa Kios / Bangunan luas 10,5 M2 x Rp. 5000 / meter x 12 bulan x 10 tahun = Rp. 6.300.000,-
Sewa Tanah luas 10,5 M2 x Rp. 25,- / Meter x 365 hari x 1 tahun = Rp. 95.812,-
Biaya Balik Nama Rp. 2.000.000,-
Pendaftaran Ulang Rp. 40.000,-
Hak Pakai Rp. 150.000,-
Bea / Karcis 1 bulan Nop 2011 Rp. 24.000,-

Sehingga total pembayaran per kios, yang dikenakan kepada para pedagang adalah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios.

Sedangkan berasran tarif yang dikenakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011,
sebagai contoh : untuk sewa tanah menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah Rp.20,00/m2/
hari, namun pada kenyataannya ditarik sebesar Rp.25,00/m2/ hari.

sewa bangunan menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah sebesar
Rp.4.000,00/m2/ bulan, namun pada kenyataannya di tarik/dipungut sebesar
Rp. 5.000,00/m2 / bulan.

Sehingga antara besaran tariff retribusi yang dibuat Terdakwa bersama-sama sdr WAHYUDIONO, S.STP dan sdr Drs. SUSETYONO dengan besaran tariff retribusi yang diatur Perda No 6 Tahun 2011, ada terjadi SELISIH, terjadi selisih, selisih inilah yang merupakan hadiah berupa uang yang dinikmati sdr WAHYUDIONO, S.STP dan Terdakwa BADAR, SH,

­ Bahwa untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar hewan, Terdakwa BADAR, SH menyuruh Sdr SUPRIYADI sebagai bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pasar Hewan Petambakan untuk menarik / memungut uang retribusi dari pedagang kios dengan besaran tarif yang dibikin tersebut dan memberi kuitansi tanda terima pembayaran retribusinya, diatas namakan sdr SUPRIYADI. setelah uang retribusi terkumpul, sdr SUPRIYADI disuruh menyerahkan semua kepada Terdakwa BADAR, SH. sedangkan untuk penarikan / pungutan retribusi di pasar kuliner ditarik / dipungut kepada para pedagang di pasar kuliner dan uangnya diterima semua oleh sdr. WAHYUDIONO,S.STP.

­ Bahwa uang penarikan / pungutan retribusi itu TIDAK SELURUHNYA langsung disetorkan ke Kas Daerah, tetapi digunakan langsung tanpa melalui mekanisme / prosedur yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

­ Bahwa sekitar bulan September ? Oktober 2011 atau setidaknya pada tahun 2011, atas persetujuan dan kekuasaan yang dimiliki Terdakwa, Kepala Dinas, sdr WAHYUDIONO,S.STP, Terdakwa BADAR, SH dan sdr SUPRIYADI mengumpulkan para pedagang di pasar hewan petambakan, kemudian MENYAMPAIKAN kepada para pedagang bahwa jika para pedagang ingin menempati kios di pasar hewan Petambakan maka para pedagang WAJIB membayar sejumlah Rp. 8.609.812,- dibulatkan menjadi Rp. 8. 610.000,- per Kios dengan alasan guna membayar retribusi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011. Jika pedagang tidak membayar lunas maka kunci kios tidak akan diberikan dan kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang membayar, sehingga kekuasaan atas penyerahan KUNCI KIOS tersebut, telah disalahgunakan Terdakwa, untuk supaya para pedagang mau menyerahkan retribusi sejumlah Rp. 8. 610.000,- per Kios tadi.

­ Untuk pasar hewan, jumlah pungutan keseluruhan yang terkumpul dari para pedagang yang menempati kios, dengan rincian sebagai berikut :

JUMLAH HASIL PUNGUTAN DARI PEMAKAI KIOS
DI PASAR TRADISIONAL PETAMBAKAN KABUPATEN BANJARNEGARA


No Nama Hak Pakai Kios Nomor Luas kios Jumlah Realisasi
Kios m² Pungutan Pembayaran
(Rp) (Rp)
1 Runtik Wardoyo 17 10.5 8,609,812 8,610,000
2 Edwin Cahya Rudiono 18.19 10.5 17,219,624 17,220,000
3 Muharno 10,16,17 10.5 25,830,000 25,830,000
4 Siti Zaetun 4,5,6 10.5 25,829,436 25,830,000
5 Chatmiah 10.5 10,000,000 10,000,000
6 Sumaryo 10.5 14,400,000 14,400,000
7 Bakti Dwi Priyanto 10.5 8,609,812 8,610,000
8 Eko Sudarmo 15 10.5 8,609,812 8,610,000
9 Tukirah 12 10.5 8,609,812 8,610,000
10 Siti Chamdiyah 9 10.5 8,609,812 8,610,000
11 Siswandi 10.5 8,609,812 8,610,000
12 Arjo 32 10.5 8,609,812 8,610,000
13 Jamilah 11 10.5 15,000,000 15,000,000
14 Mistinah 24 10.5 8,609,812 8,610,000
15 Catur Dwiyanko 24 10.5 8,609,812 8,610,000
16 Fanani 1,2,3 10.5 24,500,000 24,500,000
17 Nurhayati 25 10.5 8,609,812 8,610,000
18 Atinah alias Arif Haryono 20 10.5 8,610,000 8,610,000
Jumlah 227,487,180 227,490,000


­ Bahwa selanjutnya setelah uang hasil pungutan dari para pedagang pasar hewan, yang diterima oleh Terdakwa BADAR, SH dan tidak disetorkan seluruhnya ke KAS daerah guna membayar retribusi, tapi langsung digunakan untuk keperluan-keperluan, dengan perincian penerimaan dan pengeluaran sebagai berikut :

Penerimaan
- 19 Kios x Rp8.609.812,00 = Rp 163.586.428,00
- 1 Kios x Rp10.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
- 1 Kios x Rp15.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
- 1 Kios x Rp14.400.000,00 = Rp 14.400.000,00
- 1 Kios x Rp 7.110.000,00 = Rp 7.110.000,00
- 2 Kios = Rp 24.500.000,00
Jumlah = Rp.227.490.000,00

Pengeluaran

- Pembuatan ugeran, rabat beton,tambahan pipa pengaman Rp 197.773.000,00
- Pembuatan kanopi Rp 3.000.000,00
- Biaya pemindahan timbangan hewan ke Bu Hartati Peternakan Rp 1.900.000,00
- Biaya tambahan ugeran 2 (dua) lajur, tempat sampah dan saluran Rp 11.077.000,00
Jumlah Rp 213.750.000,00


Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada bukti pendukung) oleh Terdakwa BADAR, SH adalah sebesar Rp 227.490.000,00 (-) Rp213.750.000,00 = Rp13.740.000,00


­ Atas perbuatan Terdakwa BADAR, SH bersama-sama dengan Drs. SUSETYONO dan sdr WAHYUDIONO (Terdakwa - terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan penyerahan kunci KIOS, sehingga dari selisih besaran tarif tersebut, merupakan hadiah berupa uang bagi Terdakwa, yang telah nyata dinikmati dari pembayaran uang pungutan retribusi, dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 13.740.000,- ( Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), telah menguntungkan orang lain yaitu sdr Drs. SUSETYONO sebesar Rp. 379.001.425,- ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ), serta menguntungkan orang lain, yaitu sdr WAHYUDIONO, S.STP sebesar Rp. 139.146.575,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) sehingga perbuatan Terdakwa Badar, SH telah ikut andil mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 531.888.000,- ( Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ), atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Kios Di Pasar Hewan Petambakan dan Penggunaan Kios /Los Di PAsar Kuliner Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor : 700 / 02 / RHS / 2015 Tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Tim Permeriksa dan Inspektur Kabupaten Banjarnegara.


--------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------



Banjarnegara, 08 Mei 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM



ABDUL SYUKUR, SH.MH
JAKSA MUDA NIP. 19690921 199103 1 001









Pihak Dipublikasikan Ya