Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg CV. MANGROVE INTERNATIONAL Tidak ada termohonnya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JAMENDRA SITORUS, S.H.CV. MANGROVE INTERNATIONAL
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN:
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / CV. MANGROVE INTERNATIONALuntuk seluruhnya ;
2.    MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) Sementaraselama 45 (empatpuluh lima) hariterhadapPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
3.    MenunjukHakim Pengawasdari Hakim-Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarangsebagai Hakim Pengawasuntukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
4.    Menunjuk dan mengangkat :
a.    ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, S.H., Sp. Not., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-70 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Jenderal Sudirman Timur No. 703, Kel. Purwokerto Wetan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah;
b.    MUHAMMAD SYAFIQ, S.E., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-32 AH.04.05-2023, tertanggal 24 Maret 2023, beralamat Kantor di JI. Raya Condet No. 45, RT/RW. 003/004, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna mengurushartaPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdalamhalPermohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atauMengangkatsebagai TimKuratordalamhalPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdinyatakan Pailit.
Atau,
-    ApabilaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksaperkaraa quoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak