Dakwaan |
Bahwa terdakwa WILAIWAN BOONYIAM Binti WANCHAY BOONYIAM pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Bandara Ahmad Yani Kelurahan Tambak Harjo Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1162,37 (seribu seratus enampuluh dua koma tigapuluh tujuh ) gram |