Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
333/Pdt.G/2024/PN Smg RIDWAN 1.RIMA YUNITA
2.DEWI KUSUMAWATI
3.LISA PUTRI KUSUMA NINGRUM
4.MIA AMALIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIDWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAROKAH SHRIDWAN
Pihak
NoNama
1RIMA YUNITA
2DEWI KUSUMAWATI
3LISA PUTRI KUSUMA NINGRUM
4MIA AMALIA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA CABANG SEMARANG
2PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA PUSAT JAKARTA
3BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  4. Kerugian Materiil :
  • Akun pertama Username : RRAP2146

dana modal sebesar : Rp1.200.000.000;-

  • Akun kedua Username : RRAP3000

dana modal sebesar : Rp 1.000.000.000;-

  1. Kerugian Immateriil                                              : Rp   1.000.000.000;-

                                                                                                                                 +

            TOTAL KERUGIAN                                                           : Rp  3.200.000.000;-

(tiga milyar dua ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika diperlukan paksa dengan bantuan dari alat Negara Kepolisian Republik Indonesia;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) secara tanggung renteng atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  4. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak