Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
310/Pid.Sus/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | AGUNG SETIAWAN Alias WAWAN Bin (alm) SAYOGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 310/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2650/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Agung Setiawan alias Wawan Bin (alm) Sayogo pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan mesin ATM Kampus Unimus Jalan Kedungmundu No 18 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yag dililit plastik warna kuning dan di isolasi warna merah dengan berat bersih 0,21769 gram.
Perbuatan terdakwa Agung Setiawan alias Wawan Bin (alm) Sayogo tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Agung Setiawan alias Wawan Bin (alm) Sayogo pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan mesin ATM Kampus Unimus Jalan Kedungmundu No 18 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yag dililit plastik warna kuning dan di isolasi warna merah dengan berat bersih 0,21769 gram.
Perbuatan terdakwa Agung Setiawan alias Wawan Bin (alm) Sayogo tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |