Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
241/Pdt.G/2019/PN Smg GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. Dkk 1.EFENDI HATMAJA
2.RUDY HARTANTO WIBOWO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Terry Okta Wijayanto, SH. MH dan RekanGOENAWAN TJOKROSOEHARTO. Dkk
Pihak
NoNama
1EFENDI HATMAJA
2RUDY HARTANTO WIBOWO
Pihak
Pihak
NoNama
1PERKUMPULAN KELOMPOK PETANI TAMBAK SADEWA DADI YANG DISINGKAT POKDAKAN
2PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA
3HADHI SANTOSO
4PT. SURI TANI PEMUKA
5SOEDIBIJO
6PT. BENH MEYER CHEMICALS
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a)Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

b)Menyatakan sebagai hukumnya bahwa perjanjian-perjanjian yaitu : 

1)Akta No. 07 tanggal 02 September 2013 tentang Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Lahan yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, SH Notaris di Semarang;

2)Perjanjian Kerjasama dengan Turut Tergugat I yang dibuat dibawah tangan mengenai pengelolaan budidaya tambak udang yaitu :

 

a.Perjanjian Sewa Tambak yang dibuat dibawah tangan & ditandatanagni oleh Penggugat dengan Tergugat IV tertanggal 10 Januari 2014;

b.Perjanjian / Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat dibawah tangan tertanggal 10 Januari 2014;

 

3)Akta No. 03 Tertanggal 01 Februari 2017 tentang Perjanjian Pengoperan Kontrak Sewa Menyewa (Perum Perindo) yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomulio, SH Notaris di Semarang;

4)Notulensi rapat tertanggal 4 Maret 2017 dengan disetujui dan disepakati semua pihak yakni Penggugat I, Penggugat II serta Tergugat I dan Tergugat II;

5)Akta No. 04 tertanggal 08-11-2017 tentang Perjanjian Kerjasama “Indonesia Segaratama Lestari” yang dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang;

6)Akta No. 05 Tanggal 08 November 2017 dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang;

7)Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan Perum Perindo dibawah tangan yang telah diwarmeking oleh Notaris Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH dengan nomor Perjanjian :SPRJ-/PERINDO/C.4/VII/2018;

 

Adalah sah dan berdasarkan hukum mengikat kepada PARA PIHAK;

c)Menyatakan sebagai hukumnya bahwa segala bentuk hutang, keuntungan, aset dan tuntutan terhadap kerugian budidaya tambak udang adalah menjadi tanggungjawab secara bersama oleh Konsorsium (Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II);

d)Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;

e)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.10.091.091.272,5- (sepuluh milyar sembilan puluh satu juta sembilan satu ribu dua ratus tujuh puluh dua koma lima rupiah);

f)Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                               Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian Para Tergugat  dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

g)Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

h)Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan hukum;

A t a u

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak