Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
241/Pdt.G/2019/PN Smg | GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. Dkk | 1.EFENDI HATMAJA 2.RUDY HARTANTO WIBOWO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 241/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2019 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | a)Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; b)Menyatakan sebagai hukumnya bahwa perjanjian-perjanjian yaitu : 1)Akta No. 07 tanggal 02 September 2013 tentang Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Lahan yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, SH Notaris di Semarang; 2)Perjanjian Kerjasama dengan Turut Tergugat I yang dibuat dibawah tangan mengenai pengelolaan budidaya tambak udang yaitu :
a.Perjanjian Sewa Tambak yang dibuat dibawah tangan & ditandatanagni oleh Penggugat dengan Tergugat IV tertanggal 10 Januari 2014; b.Perjanjian / Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat dibawah tangan tertanggal 10 Januari 2014;
3)Akta No. 03 Tertanggal 01 Februari 2017 tentang Perjanjian Pengoperan Kontrak Sewa Menyewa (Perum Perindo) yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomulio, SH Notaris di Semarang; 4)Notulensi rapat tertanggal 4 Maret 2017 dengan disetujui dan disepakati semua pihak yakni Penggugat I, Penggugat II serta Tergugat I dan Tergugat II; 5)Akta No. 04 tertanggal 08-11-2017 tentang Perjanjian Kerjasama “Indonesia Segaratama Lestari” yang dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang; 6)Akta No. 05 Tanggal 08 November 2017 dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang; 7)Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan Perum Perindo dibawah tangan yang telah diwarmeking oleh Notaris Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH dengan nomor Perjanjian :SPRJ-/PERINDO/C.4/VII/2018;
Adalah sah dan berdasarkan hukum mengikat kepada PARA PIHAK; c)Menyatakan sebagai hukumnya bahwa segala bentuk hutang, keuntungan, aset dan tuntutan terhadap kerugian budidaya tambak udang adalah menjadi tanggungjawab secara bersama oleh Konsorsium (Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II); d)Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; e)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.10.091.091.272,5- (sepuluh milyar sembilan puluh satu juta sembilan satu ribu dua ratus tujuh puluh dua koma lima rupiah); f)Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); g)Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; h)Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan hukum; A t a u
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |