Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
247/Pdt.G/2025/PN Smg CV BUANA SAKTI 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Semarang
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pati
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV BUANA SAKTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mursito, SH., MH.CV BUANA SAKTI
Pihak
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Semarang
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pati
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan proses pelelangan atas obyek Hak Tanggungan milik Penggugat dengan nilai limit dibawah harga umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat II agar memberikan dokumen kredit kepada  Penggugat berupa :

a) Surat Perjanjian Kredit (PK)

b) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

c) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

d) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)

e) Surat Keterangan Riwayat Kredit (SKRK)

  1. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembatalan Lelang terhadap 6 (enam) obyek Hak Tanggungan milik Penggugat yang di lelang dengan nilai limit dibawah harga umum berupa :
  1. Sertipikat Hak Milik No. 283 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2000 m2;.
  2. Sertipikat Hak Milik No. 475 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 536 m2;.
  3. Sertipikat Hak Milik No. 497 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 1060 m2;.
  4. Sertipikat Hak Milik No. 542 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 270 m2;.
  5. Sertipikat Hak Milik No. 79 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 1165 m2;;
  6. Sertipikat Hak Milik No. 481 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 230 m2;
  1. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak