Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
424/Pid.Sus/2024/PN Smg Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. 1.FRANS TINO bin CAHYONO RUDATIN
2.JOHAN IBRAHIM Bin TAMZIS
3.EKO SUSANTO bin (Alm) MIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3708/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FRANS TINO bin CAHYONO RUDATIN[Penahanan]
2JOHAN IBRAHIM Bin TAMZIS[Penahanan]
3EKO SUSANTO bin (Alm) MIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

-------- Bahwa terdakwa I Frans Tino Bin Cahyono Rudatin dan terdakwa II Johan Ibrahim Bin Tamzis dan terdakwa III Eko Susanto Bin (Alm) Miyanto pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sembungharjo Rt. 007 /Rw. 005 Kelurahan Sembungharjo Kec. Genuk Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarakatan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa I Frans Tino Bin Cahyono Rudatin dan terdakwa II Johan Ibrahim Bin Tamzis dan terdakwa III Eko Susanto Bin (Alm) Miyanto pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sembungharjo Rt. 007 /Rw. 005 Kelurahan Sembungharjo Kec. Genuk Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan Farmasi berupa obat keras”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I Frans Tino Bin Cahyono Rudatin dan terdakwa II Johan Ibrahim Bin Tamzis dan terdakwa III Eko Susanto Bin (Alm) Miyanto pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sembungharjo Rt. 007 /Rw. 005 Kelurahan Sembungharjo Kec. Genuk Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang “setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya