Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, sebagaimana Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan :
- Sertifikat Hak Milik No.127, Atas Nama MEISAP PURWANDI yang terletak di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, yang beralamat di Jl.Mugas Dalam X No.3, Rt.004/Rw.004, Mugasari, Seluas 412 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 140/2000 Tanggal 12 Desember 2000 yang dibuat di hadapan DINI HANDAYANI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Semarang
Kepada keadaan semula sebagai Pemilik adalah diri Penggugat, serta menyatakan obyek tanah dan bangunan dalam perkara a quo sebagai barang yang diumumkan dalam obyek lelang menjadi kembali sebagai jaminan kredit;
- Menghukum dan Menyatakan Perjanjian Kredit :
- Perjanjian Kredit No.1079/GP2/KMR/DNP/X/2018, tertangal 30 Oktober 2018;
- Perjanjian Kredit No.1159/GP2/KMR/DNP/VII/2019, tertanggal 10 Juli 2019;
- Perjanjian Kredit No.1221/GP2/KMR/DNP/V/2020, tertanggal 29 Mei 2020 berikut dengan perubahannya;
- Perjanjian Kredit No.1243/GP2/KMR/DNP/XII/2020, tertanggal 30 Desember 2020, berikut dengan perubahannya;
Adalah BATAL DEMI HUKUM, karena kepada PT.BPR GUNUNG KINIBALU, yang beralamat di Jl.Imam Bonjol Nomor 202 Semarang selaku Tergugat I adalah tidak memenuhi dan melaksanakan perjanjian kredit. Dan oleh karena itu, kewajiban Penggugat harus dikembalikan oleh Tergugat I untuk memenuhi perjanjian kredit yang obyektif serta obyek tanah dalam perkara a quo sebagai pemenuhan jaminan perjanjian kredit;
- Menghukum dan Menyatakan kepada, PT.BPR GUNUNG KINIBALU, yang beralamat di Jl.Imam Bonjol Nomor 202 Semarang selaku Tergugat I dan PT.KOMPAS JAYA PROPERTY SEMARANG yang beralamat di Jl.Batan Miroto III, Nomor 404, Rt.009/Rw.002, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, selaku TERGUGAT III adalah sebagai pihak yang tidak berhak sebagai Penjual, karena tidak memenuhi Mandatory Law perjanjian kredit in casu sehingga Sertifikat Hak Milik No.127, Atas Nama MEISAP PURWANDI yang terletak di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, yang beralamat di Jl.Mugas Dalam X No.3, Rt.004/Rw.004, Mugasari, Seluas 412 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 140/2000 Tanggal 12 Desember 2000 yang dibuat di hadapan DINI HANDAYANI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Semarang.
adalah tetap milik Penggugat dan harus dikembalikan oleh Tergugat I untuk memenuhi perjanjian kredit yang obyektif serta obyek tanah dalam perkara a quo sebagai pemenuhan jaminan perjanjian kredit;
- Menghukum dan memerintahkan untuk menyatakan tidak sah pelaksanaan Lelang yang diselenggaran oleh Para Tergugat terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No. 127, Atas Nama MEISAP PURWANDI yang terletak di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, yang beralamat di Jl.Mugas Dalam X No.3, Rt.004/Rw.004, Mugasari, Seluas 412 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 140/2000 Tanggal 12 Desember 2000 yang dibuat di hadapan DINI HANDAYANI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Semarang.
Sehingga dengan demikian pelaksanaan dan hasil lelang dinyatakan cacat hukum dan tidak sah sehingga harus batal demi hukum;
- Menyatakan Batal demi hukum terhadap pelaksanaan dan hasil lelang sehingga terhadap Pembeli/Pemenang Lelang mempunyai akibat berupa hak pembeli/Pemenang lelang yang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas obyek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati;
- Menghukum Para Tergugat harus membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.6.546.400.000,- (Enam Milyar limaratus empatpuluh enam juta, empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp.7.546.400.000 (Tujuh Milyar limaratus empatpuluh enam juta, empat ratus ribu rupiah), dan harus dibayar tunai dan seketika Apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, dihitung sejak Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (In Cracht Van De Gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dengan sebagaimana mestinya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|