Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Smg ANDY PURNOMO SUHERLINA NAWANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANDY PURNOMO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ari priandanu.,S.H.ANDY PURNOMO
Pihak
NoNama
1SUHERLINA NAWANINGSIH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah perjanjian konfirmasi fee penanganan perkara yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 6 Mei 2024;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas kendaraan dengan data-data sebagai berikut :
  • Merek/Type                            : NISSAN – MAGNITE PREMIUM 1.0     TURBO       CVT  (4X2) A/T
  • Tahun                               : 2021;
  • Warna                              : Putih hitam;
  • No. Polisi                          : AA 777 LN;
  • Kepemilikan atas nama  : SUHERLINA NAWANINGSIH

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;

 

  1. Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk membayar secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan yang berupa :
  • Merek/Type                            : NISSAN – MAGNITE PREMIUM 1.0     TURBO       CVT  (4X2) A/T
  • Tahun                               : 2021;
  • Warna                              : Putih hitam;
  • No. Polisi                          : AA 777 LN;
  • Kepemilikan atas nama  : SUHERLINA NAWANINGSIH;

 

 

Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak