Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
308/Pdt.G/2024/PN Smg MINTO HARYATI HENDRANINGSIH 1.ASTRI HENDRANINGRUM
2.Bank Perkreditan Gunung Rizki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MINTO HARYATI HENDRANINGSIH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OKKY ANDANISWARI, S.H.,M.H., CTA dan RekanMINTO HARYATI HENDRANINGSIH
Pihak
NoNama
1ASTRI HENDRANINGRUM
2Bank Perkreditan Gunung Rizki
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yaitu Akta Perjanjian Kredit nomor 111314/GSP/KRD tanggal 07 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 115, atas nama Minto Haryati Hendraningsih, luas kurang lebih 267 m2, yang terletak di di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  5. Menyatakan cacat dan batal demi hukum terhadap pemberian hak tanggungan kepada Tergugat II atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 115, atas nama Minto Haryati Hendraningsih, luas  kurang lebih  267 m2, yang terletak di di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Penggugat berupa SHM No. 115, atas nama Minto Haryati Hendraningsih, luas kuramg lebih 267 m2, yang terletak di di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan immateril sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak