Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
550/Pdt.G/2019/PN Smg SUKAIMI 1.SITI Binti NGASIMAN
2.PURIN Bin NAIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUKAIMI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARIADI, S.H., M.Kn dan RekanSUKAIMI
Pihak
NoNama
1SITI Binti NGASIMAN
2PURIN Bin NAIM
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian sebidang tanah yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang bernama Kemi Sajat (almarhum),  Tanah Leter C. No:132 P.15 luas ±  175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah utara        : Rasiman

-Sebelah timur        : Usman

-Sebelah selatan      : jalan

-Sebelah barat        : Rhokimah

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membongkar dan memindahkan rumah dan segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah Leter C. No:132 P.15 luas ±  175 M2 yang terletak di Wonoplumbon Rt.007 Rw.004 Kel. Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai dan seketika meliputi kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;

8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :

A T A U;

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak