Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
347/Pdt.Bth/2023/PN Smg Yesaya Yehuda Asan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 347/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yesaya Yehuda
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizka Akbar Pranoto S.H. dan RekanYesaya Yehuda
Pihak
NoNama
1Asan
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya .

2.Menetapkan eksekusi yang diajukan Terlawan tidak dapat dilaksanakan.

3.Menghukum kepada Terlawan eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeno et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak