Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
464/Pid.Sus/2025/PN Smg SUKMAWATI, S.H, ARIF HIDAYAT BIN (ALM) KUSNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4963/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H,
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIF HIDAYAT BIN (ALM) KUSNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa ARIF HIDAYAT BIN (ALM) KUSNO pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di depan gapura Jalan Sriwibowo 1 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR,

---------- Bahwa terdakwa ARIF HIDAYAT BIN (ALM) KUSNO pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di depan gapura Jalan Sriwibowo 1 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya