Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Smg AHMAD YAZID 1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. Penyidik Tindak Pidana Khusus KEJATI
2.Dr. SISWANTO, S.H., MH Kepala Kejati JATENG
3.ADE HERMAWAN, S.H., M.H Asisten Tindak Pidana Khusus KEJATI
4.Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Bid. Pidana Militer
5.Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Bid. Tindak Pidana Khusus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1AHMAD YAZID
Pihak
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. Penyidik Tindak Pidana Khusus KEJATI
2Dr. SISWANTO, S.H., MH Kepala Kejati JATENG
3ADE HERMAWAN, S.H., M.H Asisten Tindak Pidana Khusus KEJATI
4Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Bid. Pidana Militer
5Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Bid. Tindak Pidana Khusus
Pihak
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, melalui Hakim Tunggal pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON AHMAD YAZID untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penangkapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penahanan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyitaan barang bukti milik PEMOHON oleh PARA TERMOHON
  7. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/11752/M.3.5/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11750/M.3/Fd.2/12/2025 atas nama AHMAD YAZID sebagai Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2201/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID oleh PARA TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Penyesuaian Pasal 607 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya seluruh Surat dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  8. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11750/M.3/Fd.2/12/2025 atas nama AHMAD YAZID,  sebagai Tersangka;
  9. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON agar membebaskan PEMOHON sebagai Tersangka dari tahanan tanpa syarat apapun setelah putusan dibacakan;
  10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  11. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh PARA TERMOHON;
  12. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON mengembalikan seluruh barang bukti dan/atau alat bukti kepada PEMOHON dan/atau kepada pemilik yang berhak;
  13. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya