Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Smg EKO ANDRIYANTO Bin NARIYO KEPALAKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat ---------------
Pihak
NoNama
1EKO ANDRIYANTO Bin NARIYO
Pihak
NoNama
1KEPALAKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. Bahwa Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang”:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

 

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015, berbunyi antara lain:
  • Pasal 77 huruf a UU No.08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan;
  • Pasal 77 huruf a UU No.08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

 

  1. Bahwa dengan berpijak pada dasar hukum diatas, maka Penetapan Tersangka menurut Hukum adalah merupakan Objek Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 78 Ayat (1) KUHAP;

 

  1. Bahwa dalam praktek peradilan, terhadap penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik, sebagai bentuk penyeimbang dan untuk mengontrol tindakan dari Penyidik agar supaya tidak melampaui kewenangannya, maka  mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.  Hal ini dapat kita lihat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana Hakim  telah menjatuhkan putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel  tanggal 26 Mei 2015 yang diajukan oleh Hadi Poernomo, dimana dalam perkara dimaksud penetapan Tersangka terhadap Hadi Poernomo selaku Pemohon telah dinyatakan tidak sah;
  2. Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka  cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya