Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Sunardi PT.Sekar Lima Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sunardi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Sekar Lima Pratama
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat   sejak dibacakan putusan ini;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.58.925.424,-

(Lima puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu empat dua empat ribu rupiah).

4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama diliburkan mulai bulan November 2024 sebesar Rp. 2.288.366,-

5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak