Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT Chandra Sakti Utama Leasing Pardimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Chandra Sakti Utama Leasing
Pihak
Pihak
NoNama
1Pardimin
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 299.055.493,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 09102309179 Tertanggal 30 November 2023 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Objek Jaminan Pembiayaan berupa satu unit TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 G A/T Tahun 2017 Warna Abu-Abu Metalik No Rangka MHFJB8EM8H1016367 No Mesin 2GDC17684 yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00801763.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023, Akta Nomor 25 Tertanggal 4 Desember 2023 sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 09102309179 Tertanggal 30 November 2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perhitungan kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 299.055.493 (dua ratu Sembilan puluh Sembilan juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah), secara seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00801763.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 (Akta Nomor 25) secara seketika per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Mengabulkan permohonan sita dan eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia sebagaimana terdarftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00801763.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 (Akta Nomor 25);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban terkait Perjanjian Pembiayaan in casu sebesar Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta- merta uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;

 

ATAU,

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Semarang Yang Mulia, yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  kiranya diberikan putusan seadil-adilnya Beradasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak