Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari 1.YUDHA PUTRA NURHARDIKA
2.INNEKE AGUSTINA RISTANI
3.DANA ESA SUGIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari
Pihak
Pihak
NoNama
1YUDHA PUTRA NURHARDIKA
2INNEKE AGUSTINA RISTANI
3DANA ESA SUGIARTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 189.629.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Addendum Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH 304201012520108 tanggal  17 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani  Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 140 / 2018 tertanggal 13 – 7 – 2018 yang ditandatangani Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada ADDENDUM Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH 304201012520108 tanggal  17 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
  6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 189.629.134 ,- ( Seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  137.002.300 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   52.626.834 ,-

  1. Menghukm Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 189.629.134 ,- ( Seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  137.002.300 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   52.626.834 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TL0G0SARI KULON, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 07667 atas nama DANA ESA SUGIARTO, dengan luas 90 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.09.07.3 / 1988 tanggal 08 – 10 - 1988

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak