Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
76/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen SUPRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1SUPRASETYO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 15.810.881,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 101265485/6053/03/23 tanggal 24-03– 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 101265485/6053/03/23 tanggal 24 - 03 – 2023;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.810.881 ,- ( Lima Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian :

 

Tunggakan Angsuran Pokok Rp.   6.771.475,-

Tunggakan Angsuran Bunga Rp.   9.039.406,-

 

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 5.271.216 ,- ( Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juli 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 24 Maret 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 24 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOLOPO, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4386 atas nama SUPRASETYO, dengan luas 68 m2 berdasarkan Surat Ukur No 01232/WONOLOPO/2010 tanggal 10 – 12 - 2010

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

10.     Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak