Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
106/Pdt.P/2017/PN Smg NIO SIONG BEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akte kelahiran Pemohon : Angka 736/1959 tertanggal 3 Juni 1959 yang semula tertulis dan terbaca : Nio Siong Bek, diganti menjadi Cecep ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang agar penggantian nama tersebut dicatat dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak