Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Siti Haniah PT Hong Fa International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Siti Haniah
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Hong Fa International
Pihak
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian diatas, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan oleh karena itu beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak awal hubungan kerja terjadi;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak atas PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon

4 x Rp. 2.761.236

= Rp. 11.044.944

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 x Rp. 2.761.236

= Rp. 5.522.472

Uang Penggantian Hak/Cuti tahunan yang belum diambil

Periode Tahun 2022, 2023, 2024

= Rp. 4.545.521

Uang Pemotongan upah

= Rp. 4.752.543

Total

= Rp. 25.865.480

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THRK) tahun 2025 kepada Penggugat sebesar  Rp. 2.761.236;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak 1 Januari 2025 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak