Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
453/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Minggu, 08 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.H | TAN SIONG TJWAN |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | TAN RONNY PANDAWA | 2 | INTAN DEWI ADIPUTRANTO | 3 | TAN HENKY DARMAWAN | 4 | TAN TINA INTAN SARI |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | FENDY PUTRA PANDOWO | 2 | KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum Akta Nomor : 71 tanggal 28 Mei 2011 tentang wasiat (testamen) yang dibuat oleh ANDHY MULYONO, S.H. Notaris di Semarang adalah SAH dan mengikat Penggugat dan Para Tergugat ; --------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan;
- Menyatakan menurut hukum tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan adalah sah menjadi bagian dan milik dari penggugat ; ----------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk secara sukarela menandatangan segala macam surat yang diperlukan untuk kepentingan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan menjadi atas nama penggugat ; ---------------------------
- Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tertanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh penggugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung reteng sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------
- Menghukum kepada para turut tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ------
- Mengukum kapada turut tergugat II berdasarkan putusan ini untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan dan selajutnya menerbitkan SHM baru menjadi atas nama penggugat tanpa suatu syarat apapun ;
- Mengukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |