Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
482/Pid.Sus/2024/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | ARI SETIYAWAN Bin SUDARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 482/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4106/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Ari Setiyawan bin Sudari pada hari Selasa tanggal 23 April tahun 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat sebelum palang pintu rel kereta api yang terletak di jalan Alastuo Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Ari Setiyawan bin Sundari pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |