Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
315/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Singgih Loadinata | 2 | Evy Loadinata |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eko Susanto Tejo, S.Kom., S.H., M.H. | Singgih Loadinata | 2 | Eko Susanto Tejo, S.Kom., S.H., M.H. | Evy Loadinata |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Sugianto Loadinata |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Andhy Mulyono, S.H. | 2 | Andhika Wirawan, S.H., Sp. N. | 3 | Elvira Loadinata |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Loadinata (dahulu bernama Loa Kong Liang) dan Almh. Truus Loadinata (dahulu bernama Liem Djing Nio);
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 122/2003 yang dibuat dihadapan Andhy Mulyono, S.H. PPAT di Kota Semarang batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 29/2013 yang dibuat dihadapan Andhika Wirawan, S.H., Sp.N. PPAT di Kota Semarang batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat I berhak atas ¼ (satu per empat) bagian dari objek hibah dan Penggugat II berhak atas ¼ (satu per empat) bagian dari objek hibah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu atas nama Elvira Loadinata batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengurus kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu agar kembali sesuai dengan kondisi semula (sebelum adanya hibah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kelebihan dari harta warisan yang diterima sebesar 29,5% dari objek hibah kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Aipda KS Tubun 26A Kota Semarang (Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu atas nama Elvira Loadinata);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap seluruh isi putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam tingkat Pengadilan Negeri Semarang kepada Tergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |