Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sahnya dan berkekuatan hukum ; -Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 6 Agustus 2022 ditanda tangani oleh Penggugat, dan Tergugat I, -Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II., -Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh Penggugat , Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan sahnya dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1183 atas nama VERA KUSWINARTIH dengan luas tanah 3.095 M2 terletak di Desa Tanjungharjo Wetan Kec.Ngaringan Kab.Grobogan ;
- Menyatakan secara sah demi hukum penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1183 atas nama VERA KUSWINARTIH dengan luas tanah 3.095 M2 terletak di Desa Tanjungharjo Wetan Kec.Ngaringan Kab.Grobogan dari Tergugat I kepada Penggugat, untuk selanjutnya disebut dengan “Objek Jaminan” ;
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 dan Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal yang belum di bayarkan oleh Tergugat I atas pembelian SAPRONAK sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal yang belum di bayarkan oleh Tergugat I atas pembelian sapronak sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7 secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan kewenangan untuk menjual jaminan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1183 atas nama VERA KUSWINARTIH dengan luas tanah 3.095 M2 terletak di Desa Tanjungharjo Wetan Kec. Ngaringan Kab.Grobogan yang merupakan objek jaminan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat I apabila tidak adanya pembayaran pelunasan dalam waktu yang sudah di tentukan ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mematuhi segala keputusan majelis hakim setelah putusan mempunyai kekuatan hukum ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;
|