Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Smg NURKHOLIS NUR CAHYO ALIAS PENDEK BIN ARI NURMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/62/V/2024/RESKRIM
Pihak
NoNama
1NURKHOLIS
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR CAHYO ALIAS PENDEK BIN ARI NURMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pidana PENCURIAN yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 13.45 Wib bertempat di Minimarket Alfamart Tlogosari Baru Jl. Tlogosari Raya I Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan  Kota Semarang.-----------------------------------------------------------------------------------------

Uraian singkat kejadian tersebut adalah :--------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka NUR CAHYO alias PENDEK Bin ARI NURMAN, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara : Caranya pelaku datang ke Minimarket Alfamart Tlogosari Baru Jl. Tlogosari Raya I Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan  Kota Semarang lalu pelaku masuk kedalam minimarket dan mengambil 1 (satu) buah Parfum merek ROMANO porce warna biru lalu pelaku memutar dan kembali lagi di rak barang bagian kosmetik dan mengambil 2 (dua) buah cuci muka merek GARNIER MEN, kemudian barang tersebut dibawa kedepan tempat minuman lalu pelaku memasukannya kedalam saku jaketnya, setelah itu pelaku menghampiri saksi yang berada di casir dan menanyakan tentang letak susu bayi, kemudian saksi tunjukan untuk letak susu bayi tersebut setelah itu pelaku menggunakan polselnya dan memfoto susu bayi dan setelah berselang beberapa menit pelaku menghampiri saksi lagi dan mengatakan tidak jadi membeli susu, kemudian saksi  mencegah pelaku yang hendak keluar dari Minimarket Alfamart karena saksi mengetahui pelaku membawa barang – barang yang disimpan di saku jaketnya, tetapi pelaku mengelak dan mengatakan yang ada di saku jaketnya hanya rokok milik pelaku dan pelaku memaksa keluar hingga saksi menarik jaketnya, lalu pelaku mengeluarkan 1 (satu) buah Parfum merek ROMANO porce warna biru dari saku jaket dan ditaruh di karpet depan minimarket, kemudian pelaku menuju ke sepeda motor milik pelaku dan pada saat hendak pergi saksi masih menarik jaket pelaku hingga saksi terjatuh dan terseret dan pelaku pergi, dengan kejadian tersebut saksi FANY menghubungi saksi FARID selaku Kelapa  Toko untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan untuk di tindaklanjuti

Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya