Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
188/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Agus Hartanto
2.Muntono
3.Rini Sulastri
4.Bagus Arief Setiawan
5.Nabella Kartika
6.Iqbal Adi Wicaksono
1.Niqmaturrosyidah
2.Khotimatun Rosyidah
3.NMa'rifatun Rosyidah
4.Noor Efendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  (Para Tergugat) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Jalan Karang Kojo Utara
  • Sebelah Timur       : Tanah/Rumah Munadi (Jl. Karang Kojo Utara 447)
  • Sebelah Selatan    : Tanah/Rumah Sapuan (Jl. Karang Kojo Selatan 432 i)
  • Sebelah Barat        : Tanah/Rumah Edi Sutikno (Jl. Karang Kojo Utara 448 A)
  1. Menyatakan Akta Nikah Nomor : 227/08/VII/2002 tanggal 04 Juli 2002 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V  (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepiring) yang isinya menerangkan bahwa SLAMET HARYADI telah menikah dengan NIKMAH adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran No. 11.921/TP/2005 tanggal 15 September 2005 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VI (Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak) yang isinya menerangkan bahwa Tergugat II (KHOTIMATUN ROSYIDAH), lahir pada tanggal 18 Januari 2005, anak dari suami isteri SLAMET HARYADI dan NIKMAH adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Akta Kelahiran No. 7705/TP/2004 tanggal 21 Juni 2004  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VI (Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak) yang isinya menerangkan bahwa Tergugat III (NMA’RIFATUN ROSYIDAH),  lahir pada tanggal 30 Juli 1995, anak dari suami isteri SLAMET HARYADI dan NIKMAH adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Waris  tertanggal 07 Januari 2021 yang disaksikan oleh Turut Tergugat I (SOPARI GUNAWAN) selaku Ketua RT. 005 RW. 003 Kelurahan Sarirejo dan Turut Tergugat II (ARIES WARDHANA) selaku Ketua RW 03 Kelurahan Sarirejo, serta disaksikan dan dibenarkan oleh Turut Tergugat III (Lurah Sarirejo) dengan Nomor : 593.3/36/2021 tangal 11 Januari 2021 dan dikuatkan oleh Turut Tergugat IV (Camat Semarang Timur) dengan Nomor : 593/05 tanggal 11 Januari 2021, yang isinya menerangkan bahwa Tergugat I (NIQMATURROSYIDAH) dan Tergugat II (KHOTIMATUN ROSYIDAH) Ahli waris dari Alm. SLAMET HARYADI adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan balik nama atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), dari semula atas nama SLAMET HARYADI menjadi atas nama Tergugat I (NIQMATURROSYIDAH) dan Tergugat II (KHOTIMATUN ROSYIDAH) adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menetapkan memberikan ijin serta memberi kuasa sepenuhnya kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Turut Tergugat VII (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa);
  7. Menetapkan memberikan ijin serta memberi kuasa sepenuhnya kepada Para Penggugat untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui Turut Tergugat VII (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), yang semula atas nama Tergugat I (NIQMATURROSYIDAH) dan Tergugat II (KHOTIMATUN ROSYIDAH) menjadi atas nama AGUS HARTANTO,  MUNTONO, RINI SULASTRI, BAGUS ARIEF SETIAWAN, NABELLA KARTIKA dan IQBAL ADI WICAKSONO (Para Penggugat);
  8. Memerintahkan Turut Tergugat VII (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk menerbitkan sertifikat pengganti terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa);
  9. Memerintahkan Turut Tergugat VII (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), yang semula atas nama NIQMATURROSYIDAH (Tergugat I) dan KHOTIMATUN ROSYIDAH (Tergugat II) menjadi atas nama AGUS HARTANTO,  MUNTONO, RINI SULASTRI, BAGUS ARIEF SETIAWAN, NABELLA KARTIKA dan IQBAL ADI WICAKSONO (Para Penggugat);
  10. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat)  maka Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta  rupiah);
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat)  untuk membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung-renteng, tunai dan seketika;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat)  untuk menyerahkan kepada Para Penggugat sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian yang berwenang);
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01207/Sarirejo (semula SHGB Nomor 477/Sarirejo), seluas +  70 m2 (lebih kurang tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14-04-1994 Nomor : 2017/1994, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Objek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Jalan Karang Kojo Utara
  • Sebelah Timur       : Tanah/Rumah Munadi (Jl. Karang Kojo Utara 447)
  • Sebelah Selatan    : Tanah/Rumah Sapuan (Jl. Karang Kojo Selatan 432 i)
  • Sebelah Barat        : Tanah/Rumah Edi Sutikno (Jl. Karang Kojo Utara 448 A)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta benda milik Para Tergugat  guna menjamin terpenuhinya tuntutan ganti rugi dari Para Penggugat, yaitu :
    1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Argorejo VII RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
    2. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Lesan Puro II No. 34 RT. 003 RW. 010 Kelurahan Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
    3. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Karang Kojo Utara No. 448 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Sarirejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat)  secara tanggung renteng, tunai dan seketika  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari kepada Para Penggugat atas kesengajaan/kelalaian Para Tergugat  dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat)  untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak