Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA TIDAK ADA TERMOHON Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SURATMAN, S.H. dan RekanPRADNYA PRADIPTA RAMADHANA
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PEMOHON PKPU / PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU / PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, 
- MUCHAMMAD CHARIR ROSYIDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-401 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022, beralamat Kantor di Mentikan IV/25, RT. 001/RW. 002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit, Kota Mojokerto.
Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PEMOHON PKPU / PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA dalam hal Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PEMOHON PKPU / PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA dinyatakan Pailit. 
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak