Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
300/Pdt.Bth/2025/PN Smg AGUNG SUKARDIONO 1.BANK NEGARA INDONESIA Divisi retail collection
2.Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kudus
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUNG SUKARDIONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Raden Gatot Kurniawan sitompul SHAGUNG SUKARDIONO
Pihak
NoNama
1BANK NEGARA INDONESIA Divisi retail collection
2Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kudus
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  2. Mengabulkan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pembantah sebagai alat bukti dalam perkara ini  ;
  4. Memerintahkan kepada Terbantah II agar mencairkan dana Rekening Simponi milik Pembantah atau  Koperasi Serba Usaha “SUMBER AGUNG” (KSU) SUMBER AGUNG sebagai pembayaran kewajiban Pembantah kepada Terbantah II;
  5. Menyatakan perjanjian antara Pembantah dan Terbantah II adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 
  6. Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi Sertifikat Hak Milik No 156 terletak di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah seluas 567 m2 tercatat atas nama Agung Sukardiono dengan batas-batas yaitu:

Sebelah Utara: Jalan Ajibarang Secang

Sebelah Barat: Bapak Wanto

Sebelah Timur: Ibu Eli

Sebelah Selatan: Bapak H. Hajid

yang akan dilaksanakan pada Selasa 01 Juli 2025;

  1. Memerintahkan kepada Turut Terbantah I untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik No 156 terletak di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah seluas 567 m2 tercatat atas nama Agung Sukardiono dengan batas-batas yaitu

Sebelah Utara: Jalan Ajibarang Secang

Sebelah Barat: Bapak Wanto

Sebelah Timur: Ibu Eli

Sebelah Selatan: Bapak H. Hajid

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terbantah (Uit Baar Bijvoraad) 
  2. Menghukum Para Terbantah  untuk membayar biaya  perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak