Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg | Slamet Rahayu dkk | PT Alam Kayu Sakti | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar uang pesangon Para Penggugat sesuai ketentuan, oleh karena PHK yang diterima oleh Para Penggugat berdasarkan pada Pasal 164 ayat (3) Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berdasarkan UMK Semarang Tahun 2019 karena gaji Para Penggugat selama bekerja ditempat Tergugat masih dibawah UMK, dengan rincian masing – masing untuk Para Penggugat, sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat masing – masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewisjde ) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini. ---------------------------------
dahulu (Uitvoerbaabij Vooorraad), meskipun ada upaya hukum kasasi, maupun upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------
Semarang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) --------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |