Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Slamet Rahayu dkk PT Alam Kayu Sakti Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRASlamet Rahayu dkk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat------------------------------------------

 Memerintahkan  Tergugat   untuk   segera   membayar  uang  pesangon  Para

    Penggugat  sesuai   ketentuan,  oleh  karena  PHK  yang  diterima  oleh  Para

          Penggugat berdasarkan pada Pasal 164 ayat (3) Undang - undang  Nomor 13 tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat berhak atas uang pesangon  2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berdasarkan UMK Semarang Tahun 2019 karena gaji Para Penggugat selama bekerja ditempat Tergugat masih dibawah UMK, dengan rincian masing – masing untuk Para Penggugat, sebagai berikut :

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara

     tanggung    renteng    kepada    Para  Penggugat    masing – masing   sebesar

     Rp. 100.000  (seratus  ribu  rupiah)  setiap hari  terhitung  sejak  putusan  ini

     berkekuatan   hukum   tetap  ( In  Kracht  Van  Gewisjde )    sampai  dengan

     Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini. ---------------------------------

 

  1.  Menyatakan  hukumnya  bahwa   putusan   ini  dapat  dilaksanakan  terlebih

     dahulu  (Uitvoerbaabij  Vooorraad),   meskipun   ada  upaya  hukum  kasasi,

     maupun upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  semua   biaya  yang   timbul  dalam   menyelesaikan  perkara         ini  kepada Tergugat.------------------------------------------------------------------

 

  1. Apabila kemudian Pengadilan Hubungan Industrial  pada  Pengadilan Negeri

    Semarang    berpendapat   lain,  maka   dalam  Peradilan  yang  baik,  mohon

    Putusan  yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya