Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2025/PN Smg | PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang | R Timotius Agus Setyo Wibowo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 333.970.900,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <!--[endif]--> 1 Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2 Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200626 pada tanggal 23 Mei 2022; 3 Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200626 pada tanggal 23 Mei 2022; 4 Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 5231, tanggal 24 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Riza Nurmansyah, S.H., M.Kn.; 5 Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00335440.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah; 6 Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp333.970.900,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan dalam Perkara ini atau apabila TERGUGAT tidak lagi dapat melakukan pembayaran ganti kerugian materiil maka diganti dengan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-SX-SX SCROSS AT, Nomor Rangka: MA3MYA12SM0257431, Nomor Mesin: M15AN1014746, Nomor Polisi: H 1545 GZ, Tahun: 2021, Warna: Hitam; 7 Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-SX-SX SCROSS AT, Nomor Rangka: MA3MYA12SM0257431, Nomor Mesin: M15AN1014746, Nomor Polisi: H 1545 GZ, Tahun: 2021, Warna: Hitam sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00335440.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah; 8 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo; 9 Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT; 1 ) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |