Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT MAJAPAHIT 1.HENI HERTIATI
2.SUTOMPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 109.074.354,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak SURAT PENGAKUAN HUTANG  Nomor   PK1803E69V/981/03/2018 tanggal  22 – 8 – 2019, berikut perubahan – perubahannya yang dimuat dalam SURAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN KUPEDES Nomor B.309/UNIT/VII/2020 tanggal 30 SEPTEMBER 2020 ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada SURAT PENGAKUAN HUTANG  Nomor   PK1803E69V/981/03/2018 tanggal  22 – 8 – 2019, berikut perubahan – perubahannya yang dimuat dalam SURAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN KUPEDES Nomor B.309/UNIT/VII/2020 tanggal 30 SEPTEMBER 2020 ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 109.074.354,99 ( Seratus sembilan juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh sembilan sen ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.     73.232.800,99

Sisa Hutang Bunga Rp.     35.841.554,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 109.074.354,99 ( Seratus sembilan juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh sembilan sen ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.     73.232.800,99

Sisa Hutang Bunga Rp.     35.841.554,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOMULYO, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6663 atas nama SUTOMPO, dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 9156 / 1995 Tanggal 13 – 10 - 1995

, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang            timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak