Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
490/Pdt.Bth/2019/PN Smg NURIDIN, S.Ag, Dkk 1.PT. Kereta Api Indonesia Persero cq. Kepala Daerah Operasional Atau DAOP Empat Semarang
2.EMAN SULAEMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 490/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NURIDIN, S.Ag, Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI BUDI PRASETYONO,SH dan RekanNURIDIN, S.Ag, Dkk
Pihak
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia Persero cq. Kepala Daerah Operasional Atau DAOP Empat Semarang
2EMAN SULAEMAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;

2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah pelawan yang jujur dan benar ;

3.Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bandarharjo (sekarang Kelurahan Tanjungmas), Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 12 Tanggal 10 September 1987, atas nama Departemen Perhubungan cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ;

4.Mengangkat dan menghentikan Sita Eksekusi dan pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 160/Pdt.G/2016/PM.Smg, terhadap tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN .

5.Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak