Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
490/Pdt.Bth/2019/PN Smg | NURIDIN, S.Ag, Dkk | 1.PT. Kereta Api Indonesia Persero cq. Kepala Daerah Operasional Atau DAOP Empat Semarang 2.EMAN SULAEMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 490/Pdt.Bth/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ; 2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah pelawan yang jujur dan benar ; 3.Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bandarharjo (sekarang Kelurahan Tanjungmas), Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 12 Tanggal 10 September 1987, atas nama Departemen Perhubungan cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ; 4.Mengangkat dan menghentikan Sita Eksekusi dan pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 160/Pdt.G/2016/PM.Smg, terhadap tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN . 5.Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |