PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. |