Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg SEKAR ARUM FEBRUANINGTYAS PT. BANK MEGA Tbk Cabang Pembantu atau Kantor Kas Transmart Pabelan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YUSUF, S.H., dkkSEKAR ARUM FEBRUANINGTYAS
Pihak
Pihak
Petitum

Primair :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 11 Juni 2021;
  • menghukum Tergugat untuk membayar untuk memberikan kepada Penggugat
  • Uang pesangon 9 x Rp.2.896.040,-                                  Rp. 26.064.360,-
  • Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.896.040,-      Rp.   8.688.120,-
    1. 34.752.480,-
  • Uang penggantian hak 15% x Rp. 34.752.480,-             Rp.   5.212.872,-
  • Uang lembur Januari 21 – Juni 21

5 x 6 x Rp. 220.000,-Rp.   6.600.000,-

            JUMLAH                                                                                Rp. 46.565.352,-

(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima  puluh dua rupiah)

  • Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa pengeluaran lawyer fee dan administrasi Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  • Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya