Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 11 Juni 2021;
- menghukum Tergugat untuk membayar untuk memberikan kepada Penggugat
- Uang pesangon 9 x Rp.2.896.040,- Rp. 26.064.360,-
- Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.896.040,- Rp. 8.688.120,-
- 34.752.480,-
- Uang penggantian hak 15% x Rp. 34.752.480,- Rp. 5.212.872,-
- Uang lembur Januari 21 – Juni 21
5 x 6 x Rp. 220.000,-Rp. 6.600.000,-
JUMLAH Rp. 46.565.352,-
(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa pengeluaran lawyer fee dan administrasi Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|